Bareskrim Polri
Pewarta Nusantara, Nunukan - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan rencana pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia.
Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan melaksanakan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Hasilnya, 123 korban dari berbagai wilayah di Indonesia berhasil diselamatkan, termasuk 11 balita.
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan.
Tim gabungan Satgas TPPO yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, juga ikut mendampingi Irjen Asep dalam penyelamatan ratusan calon korban perdagangan orang ini.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Sebanyak 51 korban yang ditemukan di Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, termasuk 11 balita, telah dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing.
Pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban tersebut dan berhasil ditahan tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal.
Satgas TPPO terus melakukan upaya pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pekerja migran ilegal ini. Selain itu, pada tanggal 8 Juni 2023, Tim Gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, karena adanya dugaan keberadaan TKI ilegal di dalam kapal tersebut.
Upaya Satgas TPPO dalam menggagalkan pengiriman TKI ilegal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani dan memberantas tindak perdagangan orang.
Operasi yang dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi kepolisian dan lembaga terkait merupakan langkah nyata dalam melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.