Bea Cukai
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPK mengungkapkan bahwa terdapat selisih Ekspor ore nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Dalam perbandingan antara data ekspor Ore Nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China, Dian Patria, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, mengklaim bahwa angka tersebut ditemukan.
Data yang disampaikan oleh KPK menunjukkan bahwa selisih nilai ekspor pada tahun 2020 mencapai Rp8,6 triliun, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp2,7 triliun, dan Rp3,1 triliun dari Januari hingga Juni 2022.
China diketahui telah mengimpor ore nikel seberat 5,3 juta ton sejak 2020 hingga Juni 2022. KPK juga menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China tersebut ilegal sejak Januari 2020, sesuai dengan larangan pemerintah.
Dian menyebutkan bahwa dugaan ore nikel yang diekspor secara ilegal diduga berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Meskipun ada beberapa pihak yang melakukan pengawasan, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), praktik ekspor ilegal ini tetap terjadi.
KPK berkomitmen untuk melakukan tindakan jika terdapat unsur korupsi dalam praktik ekspor ilegal ore nikel ke China. "Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor," tegas Dian.
KPK siap untuk menyelidiki lebih lanjut jika terdapat dugaan korupsi terkait dengan praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut. KPK menegaskan bahwa mereka memiliki kajian yang mendalam terkait dengan praktik ekspor ilegal ore nikel ke China.
Mereka menyatakan bahwa jika terdapat unsur korupsi yang terlibat, mereka akan mengambil tindakan hukum yang tegas. Meskipun telah ada berbagai pihak yang melakukan pengawasan, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), masih terjadi kebocoran dalam praktik ekspor ilegal ke negara lain.
Dian Patria juga menyebutkan bahwa ore nikel ilegal tersebut diduga berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran terhadap larangan ekspor ore nikel yang telah diberlakukan sejak Januari 2020.
KPK menganggap penting untuk mengusut lebih lanjut praktik ekspor ilegal ini dan memastikan bahwa ada penegakan hukum yang sesuai jika terdapat dugaan korupsi yang terkait.
Selain itu, KPK juga mempertanyakan kerja sama dari berbagai pihak dalam mencegah praktik ekspor ilegal ini. Meskipun telah ada upaya pengawasan, tetapi kebocoran masih terjadi, menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem yang perlu diperbaiki.
KPK berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik ekspor ilegal yang merugikan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama antara lembaga-lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi serta praktik ekspor ilegal.
KPK akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam sektor ekspor mineral, termasuk ore nikel. (*Ibs)