CPO
Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dalam sesi tanya jawab dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Airlangga mengungkap bahwa telah menjawab 46 pertanyaan dengan penuh tanggung jawab.
Dia menghadiri jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, dan menyatakan bahwa jawabannya telah diberikan dengan sebaik-baiknya.
Namun, Airlangga menyatakan bahwa hal-hal lain terkait jawaban tersebut akan dijelaskan oleh penyidik pada waktu yang akan datang.
Sebelumnya, Airlangga dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi terkait kasus ekspor CPO, tetapi pada panggilan pertama, dia tidak hadir.
Namun, setelah Kejagung melayangkan surat pemanggilan kembali, Airlangga akhirnya menghadiri panggilan kedua pada Senin (24/7) pagi.
Kasus ekspor CPO ini juga telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, dalam perkembangan kasus ini, lima terdakwa yang terlibat dalam ekspor CPO juga telah divonis dengan hukuman 1-3 tahun penjara.
Hakim meyakini bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Para terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Kasus ekspor CPO ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan perusahaan besar. Dengan keterangan yang telah diberikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, diharapkan kasus ini dapat terungkap dengan baik dan tindak pidana korupsi dapat diatasi dengan tegas.
Pemeriksaan oleh Kejagung dan proses peradilan memberikan harapan bagi masyarakat untuk melihat keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Tersangka dan terdakwa akan menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, dan keadilan harus diupayakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Semua pihak berharap bahwa penguatan hukum dan penegakan keadilan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Solo - Airlangga Hartarto memastikan dirinya akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Saat dimintai konfirmasi mengenai persiapan untuk menghadiri panggilan tersebut, Airlangga hanya berkelakar dengan menjawab bahwa ia membawa bekal untuk makan siang.
Pada kesempatan itu, Airlangga enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait panggilan dari Kejagung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengagendakan panggilan terhadap Airlangga untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor CPO pada Selasa pekan lalu.
Namun, Airlangga tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Airlangga, dan dia diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada hari Senin mendatang.
Kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng menjadi sorotan karena melibatkan Airlangga Hartarto, seorang Menteri Koordinator yang berada di jajaran pemerintahan.
Kehadiran Airlangga untuk memberikan keterangan diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan kejelasan terkait peristiwa tersebut.
Publik tentu menanti dengan perhatian untuk melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana tanggapan Airlangga terhadap panggilan dari Kejaksaan Agung. Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan publik. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan pada tujuh lokasi terkait dengan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah jumpa pers. Penggeledahan ini merupakan tindakan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tujuh lokasi yang digeledah oleh Kejagung antara lain adalah kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda, kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso, kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, kantor PT ABP di Jalan Veteran, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda, dan kantor Bank BCA Cabang Utama Medan.
Melalui penggeledahan ini, Kejagung berharap dapat mengumpulkan bukti terkait dengan kasus ekspor CPO yang sedang ditangani.
Selain penggeledahan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal dan helikopter yang terkait dengan kasus tersebut. Sebanyak 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan telah disita oleh Kejagung.
Kapal-kapal tersebut merupakan milik PT PPK, PT PSLS, dan PT BBI, sedangkan helikopter yang disita adalah satu unit Bell 429 dan satu unit EC 130 T2 yang dimiliki oleh PT MAN. Selain itu, Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap dua helikopter tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga; Kejagung Sita Kapal dan Helikopter Terkait Kasus Ekspor CPO
Ketut Sumedana menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun, dan kerugian tersebut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.
Tindakan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejagung merupakan upaya yang serius dalam mengungkap dan menindak tindak pidana terkait ekspor CPO.
Kejagung bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dalam kasus ini. (*Ibs)