Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Dito Ariotedjo

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menpora Dito Ariotedjo meminta maaf atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya yang telah menimbulkan kegaduhan di publik.

Dalam keterangannya di gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/7), Dito mengakui bahwa laporan kekayaannya mencapai Rp 282 miliar, dengan sebagian besar nilai tersebut berasal dari hadiah.

Dalam klarifikasi lebih lanjut, Dito menyatakan bahwa aset yang diterima dari hadiah tersebut sebenarnya merupakan pemberian orang tua istrinya kepada sang istri sebelum mereka menikah.

"Saya juga ingin minta maaf ini jadi kegaduhan juga di publik," ujar Dito saat meminta maaf atas LHKPN-nya yang kontroversial.

Dia juga menyatakan bahwa dalam hal penerimaan hadiah, seharusnya dia lebih berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengisi LHKPN, karena terdapat kebingungan dalam definisi hadiah tersebut.

Dito menegaskan bahwa rumah-rumah yang menjadi bagian dari hadiah tersebut diberikan oleh mertua kepada istrinya sebelum mereka menikah, dan karena itu, aset tersebut di atas nama sang istri.

Dia mencoba menjelaskan bahwa pemindahan nama pemilik aset dari orang tua kepada anak sebagai hadiah atau hibah adalah hal teknis yang memang dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaporan kekayaan.

Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang termuda di Kabinet Indonesia Maju, Dito menganggap sorotan publik atas LHKPN-nya sebagai hal yang wajar.

Dia menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi sejak menjabat sebagai menteri.

Dito menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dilalui dan konsekuensi yang muncul sebagai seorang menteri.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan klarifikasi terkait aset senilai Rp 162 miliar yang tercatat sebagai hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Dito untuk mengetahui lebih lanjut tentang bukti aset tersebut.

"Kan dia nggak lampirin surat apa-apa loh," kata Pahala mengenai klarifikasi pagi tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7).

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Dito setuju untuk merevisi LHKPN-nya, mengganti keterangan hadiah menjadi hibah tanpa akta.

Baca Juga; Pemerintah Menetapkan Batas Akhir Pembiayaan Vaksinasi COVID-19 Gratis

Pahala menjelaskan bahwa terdapat konotasi gratifikasi dalam keterangan hadiah tersebut, walaupun sebenarnya aset tersebut merupakan hadiah dari keluarga.

Proses klarifikasi ini merupakan langkah yang diambil untuk menjernihkan informasi terkait LHKPN Dito Ariotedjo dan menegaskan kembali pentingnya ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaporan kekayaan bagi para penyelenggara negara.

Penting untuk mencatat bahwa kutipan di atas merupakan laporan dalam gaya jurnalistik dan tidak ada kesimpulan yang diberikan oleh penulis. Selain itu, kutipan ini perlu didukung dengan sumber yang sah untuk keabsahan informasi yang disajikan. (*Ibs)