ekonomi pedesaan
Pewarta Nusantara, Magelang - Pemanfaatan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) telah menghasilkan sentra ekonomi baru di beberapa daerah.
Dengan alokasi dana sebesar Rp1 miliar per tahun, pengembangan ekonomi pedesaan semakin terangkat.
Sekretaris BPSDM Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Asnawi Sabil, menyampaikan hal ini saat mengunjungi Kantor Desa Pucungrejo di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya diseminasi sistem pembelajaran mandiri masyarakat melalui dana desa untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pada kunjungan tersebut terungkap bahwa Kantor Desa Pucungrejo juga difungsikan sebagai tempat evakuasi akhir (TEA) pengungsi Gunung Merapi dengan fasilitas yang lengkap.
Menariknya, fasilitas tersebut dibangun menggunakan dana desa. Asnawi mengapresiasi kreativitas kepala desa dalam memanfaatkan dana desa untuk membangun fasilitas tersebut dan menganggapnya sebagai inspirasi bagi semua pihak.
Asnawi menjelaskan bahwa fakta ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang afirmasi yang langsung terhadap kearifan lokal.
Selain itu, UU Desa juga membuka peluang baru, salah satunya melalui kehadiran BUM Desa yang memiliki semangat luar biasa dalam pengembangan ekonomi.
Dengan hadirnya UU Desa, sektor pariwisata pun berkembang di sentra ekonomi baru yang dikelola oleh BUM Desa. Asnawi menyebutnya sebagai efek domino dari kehadiran UU Desa.
Dana desa yang sebesar Rp1 miliar telah memberikan dampak yang luar biasa, dan pihak Kemendes PDTT berharap agar dana desa ini dapat ditingkatkan menjadi Rp5 miliar per desa.
Baca juga: Kesenjangan Ekonomi Membesar di Indonesia: Orang Kaya Semakin Kaya, Orang Miskin Tertinggal
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penggunaan anggaran yang lebih optimal.
Kemendes PDTT berharap agar dana desa sebesar Rp5 miliar dapat tercapai agar semua kebutuhan desa, termasuk infrastruktur, dapat terpenuhi.
Asnawi meyakini bahwa desa memiliki kemampuan untuk mengelola dana desa sebesar Rp5 miliar karena mereka yang paling memahami kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakatnya.
Harapannya adalah agar penggunaan dana desa ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula penasehat Kemendes PDTT Abdullah, Kepala Pusat Pelatihan SDM Fujiartanto, Kepala BBPPM Yogyakarta Widarjanto, para Kepala Desa se-Kabupaten Magelang, dan Pendamping Desa. Semua pihak berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekonomi desa melalui optimalisasi dana desa agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya secara nyata. (*IBs)