Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

ESDM

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menambah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Dalam perkembangan terbaru ini, Kejagung menetapkan status tersangka atas SM, yang merupakan Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, serta EPT, seorang Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Dalam konferensi pers pada Senin malam, Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, "Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara di Sultra." Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 7 orang, dan dari jumlah tersebut, 2 di antaranya berasal dari Kementerian ESDM.

Kasus dugaan Korupsi Tambang Nikel ilegal ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023.

Baca Juga; KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa

Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT LAM dan PT Antam seharusnya memastikan bahwa ore nikel dijual ke PT Antam.

Namun, investigasi mengungkap fakta bahwa sebagian besar ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi tersebut justru disalurkan ke smelter Morowali dan Morosi, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah penjualan ini dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.

Keputusan Kejagung untuk menambah dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum secara adil.

Kasus korupsi pertambangan nikel ilegal ini telah menimbulkan dampak serius bagi industri pertambangan dan mengancam keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Semoga proses penyidikan dan pengadilan berjalan transparan serta membawa keadilan bagi masyarakat yang merasakan dampak negatif dari praktik korupsi tersebut. (*Ibs)