EUDR
Pewarta Nusantara, Jakarta - Pemerintah Indonesia merencanakan untuk mengalihkan Ekspor minyak sawit dari Eropa ke Afrika sebagai respons terhadap European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), kebijakan anti deforestasi yang diterapkan oleh Uni Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan rencana ini dalam sebuah konferensi pers yang membahas peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta.
Luhut menyampaikan pesannya kepada parlemen Uni Eropa bahwa Indonesia sedang mempertimbangkan untuk secara bertahap mengalihkan ekspor sawit sebanyak 3,3 juta ton ke Afrika agar tidak terjadi perselisihan dengan Uni Eropa.
Uni Eropa sebelumnya telah menerapkan kebijakan European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) yang mengharuskan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk memastikan produk mereka tidak berasal dari daerah yang mengalami penggundulan hutan atau deforestasi.
Jika terjadi pelanggaran, eksportir dapat dikenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh dari Uni Eropa. Minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit merupakan produk ekspor yang menjadi sasaran kebijakan EUDR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai bahwa aturan semacam itu merugikan Indonesia dan kebijakan EUDR cenderung mengarah pada diskriminasi ekologis.
Selama kunjungan di Uni Eropa, mereka melihat bahwa produk-produk seperti kelapa sawit, kopi, kakao, sapi, karet, dan kayu juga menjadi target diskriminasi melalui EU Deforestation-Free Regulation.
EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tingkatan risiko deforestasi: rendah, standar, dan tinggi.
Baca juga: Kenya Perluas Program Makan Siang Gratis di Sekolah untuk 2,4 Juta Murid Baru
Meskipun kerangka kebijakan EUDR telah dibahas dalam parlemen Eropa sejak lama, baru pada April 2023 kebijakan tersebut diundangkan secara resmi, dan berlaku efektif mulai 16 Mei 2023.
Namun, Uni Eropa memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan baru ini, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi selama 24 bulan. (*Ibs)