golden visa
Pewarta Nusantara - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (29/05/2023), untuk membahas kebijakan golden visa yang ditujukan bagi warga negara asing.
Kebijakan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai bidang, seperti digitalisasi, kesehatan, riset, dan teknologi.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, kebijakan golden visa ini diharapkan tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pusat pergerakan ekonomi di masa depan, termasuk dalam hal keberlanjutan.
Sandiaga menyatakan bahwa dunia saat ini membutuhkan banyak talenta baru, terutama di sektor ekonomi digital. Oleh karena itu, dengan kebijakan golden visa, diharapkan Indonesia dapat menjadi episentrum dalam pergerakan ekonomi ke depan.
Sandiaga juga berharap bahwa kebijakan ini dapat membawa perubahan yang signifikan bagi Indonesia serta mampu menarik minat dan investasi dari talenta global.
Kebijakan golden visa dengan jangka waktu 5 sampai 10 tahun ini diharapkan menjadi game changer dan mendorong lebih banyak wisatawan, seperti digital nomad dan pengusaha digital, untuk berinvestasi di Indonesia.
Menyinggung mengenai payung hukum kebijakan ini, Menparekraf menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan adanya peraturan yang jelas terkait kebijakan visa ini, termasuk peraturan turunan yang akan diterapkan.
Hal ini disampaikan karena kebijakan visa melibatkan aspek hukum yang harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan mengenai hal ini akan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, termasuk peraturan-peraturan turunannya yang akan diterapkan. (*ibs)