Judi Online
Pewarta Nusantara, Nasional - Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengajukan tuntutan agar Polisi mengeksekusi Influencer atau key opinion leader (KOL) yang terlibat dalam promosi konten Judi Online.
Dalam menggalakkan kegiatan perjudian online, platform judi sering memanfaatkan KOL untuk memasarkan layanan mereka, dengan menyamarkannya sebagai "game online berhadiah."
Budi Arie menegaskan bahwa promosi konten judi online melanggar peraturan yang berlaku, dan ia mendorong masyarakat untuk melaporkan konten judi yang mereka temukan di internet karena luasnya ruang digital.
Menkominfo berkomitmen untuk menangani konten judi online yang menyebar di dunia maya dan akan mengambil tindakan eksekusi terhadap konten-konten tersebut.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga menyatakan bahwa beberapa influencer yang terlibat dalam promosi judi online telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca Juga; Pemerintah Menegaskan Pentingnya Investasi Pendidikan melalui Beasiswa LPDP
Influencer yang terlibat dalam memfasilitasi perjudian dapat terjerat UU ITE, sehingga partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan konten perjudian sangat diperlukan mengingat luasnya ruang digital.
Budi Arie menyoroti upaya Kementerian Kominfo dalam menangani konten perjudian online. Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, sudah ada lebih dari 846.000 konten perjudian online yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.
Dalam satu minggu terakhir, lembaga tersebut berhasil memblokir lebih dari 11 ribu konten perjudian online. Kementerian Kominfo terus berusaha untuk mempersempit ruang gerak konten-konten perjudian demi menjaga integritas dan keamanan ruang digital di Indonesia. (*Ibs)