Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Jusuf Hamka

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa utang negara kepada Jusuf Hamka akan diselesaikan, meskipun target waktunya masih dalam tinjauan.

Menurut Mahfud, utang sebesar Rp800 miliar kepada pengusaha jalan tol tersebut merupakan masalah negara yang harus ditangani dengan serius.

"Kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya, karena ini masalah negara yang juga harus diselesaikan," ungkap Mahfud MD setelah Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang pada Kamis (29/6).

Dia juga menekankan bahwa negara tidak boleh terburu-buru mengejar orang yang memiliki utang kepada negara, tetapi negara memiliki kewajiban untuk memenuhi utangnya kepada rakyat.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesempatan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, guna membahas utang negara kepada Jusuf Hamka. Pertemuan tersebut masih tertunda karena jadwal Menteri Keuangan yang sibuk di luar negeri.

"Memang, saya sampai hari ini belum ketemu sama Bu Menteri Keuangan sejak bertemu Jusuf Hamka, kenapa? Karena begitu laporan terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan lain-lain, sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," jelasnya.

Mahfud menyatakan bahwa akan mencari waktu yang tepat untuk berbicara dan menyelesaikan masalah tersebut, mengingat utang tersebut merupakan masalah keperdataan yang membutuhkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

"Karena ini hubungan keperdataan, itu utang piutang, nanti selesaikannya tidak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara," tambahnya. (*Ibs)

Baca Juga: Negara-negara Islam Bersuara Menentang Pembakaran al-Quran di Depan Masjid Swedia pada Hari Raya Idul Adha

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Mahfud MD Mendukung Jusuf Hamka dalam Menagih Utang ke Negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah memberikan izin kepada pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini dilakukan dalam rangka mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta dan masyarakat, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada Mei 2022.

Mahfud menjelaskan bahwa sebuah tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian telah dibentuk untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan.

Presiden Jokowi pun memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada Januari 2023.

Mengenai kasus utang yang menimpa Jusuf Hamka, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah harus tetap berkomitmen untuk membayar utang tersebut.

Ia juga menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya langsung kepada Kementerian Keuangan. Mahfud menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut.

Pemerintah juga bertekad untuk membayar seluruh utang yang dimiliki kepada pihak swasta maupun rakyat, sebagai kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap warganya.

Baca juga: Dosen IPB: Eksploitasi Pasir Laut Melanggar Lingkungan dan Merugikan Nelayan

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Jusuf Hamka telah memenangkan kasusnya di Mahkamah Agung pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Namun, Jusuf mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran utang tersebut dari Kementerian Keuangan. Ia telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menagih utang tersebut, namun DJKN sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Mahfud memberikan dukungan kepada Jusuf Hamka dan memastikan bahwa tuntutan tersebut akan diperjuangkan secara adil dan transparan. (*Ibs)