Kapolri
Pewarta Nusantara, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Komjen Agus Andrianto sebagai Wakapolri melalui Surat Telegram ST/1393/VI/KEP./2023.
Pengangkatan tersebut merupakan penggantian Komjen Gatot Eddy Pramono yang akan memasuki masa pensiun. Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kapolri pada 24 Juni, Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, resmi diangkat sebagai Wakapolri.
Selain itu, dalam pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Agus Andrianto, Kapolri juga menunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal.
Rotasi jabatan juga dilakukan dengan memindahkan Komjen Suntana dari jabatan Wakil Kepala Badan Sandi Siber Negara menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, menggantikan Wahyu Widada.
Gatot Eddy Pramono, yang akan memasuki usia 58 tahun pada 28 Juni, memasuki masa pensiun sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa batas usia maksimum seorang anggota Polri adalah 58 tahun dan diberikan masa persiapan pensiun selama satu tahun.
Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan langkah rutin yang dilakukan untuk memperkuat kinerja dan memenuhi kebutuhan organisasi.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keamanan di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam melayani dan melindungi masyarakat. (*Ibs)