Karyawan
Yogyakarta - Dalam dunia kerja yang terus berkembang, Upah Minimum Regional (UMR) menjadi hal yang penting untuk diketahui, terutama bagi pekerja, mahasiswa, dan Karyawan.
Artikel ini mengulas UMR di Jogja tahun 2024, memberikan pemahaman tentang variasi upah di berbagai wilayah Yogyakarta.
UMR Jogja 2024
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono telah secara resmi menetapkan UMR Yogyakarta 2024. UMR ini menjadi acuan minimum yang harus dipatuhi pengusaha untuk memastikan kompensasi yang adil bagi karyawan.
Penting untuk memahami perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rincian UMR di Yogyakarta
Berikut adalah data UMR di setiap wilayah Yogyakarta:
- Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp 2.492.997, naik dari Rp 2.324.775 pada tahun sebelumnya.
- Kabupaten Sleman mengikuti dengan UMK sebesar Rp 2.315.976.
- Kabupaten Bantul menetapkan UMK Rp 2.216.463.
- Kabupaten Kulon Progo memiliki UMK Rp 2.227.736.
- Kabupaten Gunungkidul mencatat UMK terendah, yaitu Rp 2.188.041, namun tetap menunjukkan peningkatan sebesar 6,77% dibanding tahun sebelumnya.
Perbedaan angka ini mencerminkan keragaman ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.