Komisi Pemberantasan Korupsi
Pewarta Nusantara, Nasional - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan menjadi sorotan.
Saat mereka mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen.
Dalam keterangan yang dirilis, KPK mengungkapkan keenam perusahaan plat merah tersebut, seperti PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta PT Boma Bisma Indra, memiliki tingkat kepatuhan yang sangat rendah, masing-masing berada di bawah 40 persen.
Selain itu, PT Dirgantara Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, dan PT Indah Karya juga tergolong dalam enam BUMN terburuk dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 60 persen.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, sebagai langkah mendesak untuk menangani permasalahan ini.
Meskipun secara keseluruhan kepatuhan BUMN telah mencapai 99,5 persen dari 35.055 wajib lapor, kenyataan bahwa masih ada 155 orang pejabat dan penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN menjadi perhatian serius.
Baca Juga; KPK Mendalami Pungli di Rutan KPK: 70 Orang Saksi Diperiksa
Namun, bukan hanya BUMN yang menunjukkan kepatuhan yang kurang maksimal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga terlihat belum sepenuhnya mematuhi kewajiban ini.
Dari 307 instansi BUMD dengan total 7.552 orang wajib lapor, hanya 7.358 orang yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK, meninggalkan 194 orang lainnya yang belum mematuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Data yang diambil per tanggal 24 Juli 2023 ini memperlihatkan pentingnya langkah-langkah lebih lanjut dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di kalangan pejabat publik dan penyelenggara negara, baik dari BUMN maupun BUMD.
KPK menjelaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari tanggung jawab mereka untuk terus mengawasi dan memastikan pelaksanaan integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Transparansi yang diperlukan dalam melaporkan harta kekayaan adalah salah satu pilar penting dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan amanah. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), demikian disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun karena ia menolak makan dan minum obat.
Ali Fikri mengungkapkan bahwa tim dokter KPK telah merekomendasikan agar Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD sejak Sabtu, namun awalnya Lukas menolak untuk melakukan rujukan.
Namun, pada akhirnya Lukas setuju untuk dirujuk ke RSPAD dan mulai berobat pada hari Minggu.
KPK berharap bahwa Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dengan mengikuti saran dari tim dokter demi menjaga kesehatannya dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga; Proyek Strategis Nasional di Jawa Tengah Capai Rp258 Triliun, Ciptakan 66 Ribu Lapangan Kerja
Lukas Enembe saat ini sedang menghadapi dakwaan atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi senilai total lebih dari Rp45 miliar dari sejumlah rekanan.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi perhatian serius karena kesejahteraan dan pemulihan kesehatan terdakwa merupakan hal yang penting dalam proses hukum yang berlangsung.
KPK berharap agar Lukas Enembe dapat mematuhi saran dan instruksi dari tim dokter agar dapat menjaga kesehatannya dengan baik. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang diduga mengalir ke rumah judi di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penyidik KPK menduga pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas di Singapura dibantu oleh warga negara asing. KPK juga sedang menyelidiki aset-aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
Dalam rangka menelusuri aliran uang korupsi Lukas di Singapura, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Alex menyatakan bahwa KPK akan bekerja sama dengan otoritas hukum Singapura untuk melakukan penyidikan terkait dugaan pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di
Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset yang terkait dengan pencucian uang Lukas Enembe di Indonesia. Aset-aset tersebut mencakup jumlah uang tunai senilai Rp 81,6 miliar dan hotel dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan transaksi setoran tunai ke kasino judi yang terkait dengan Lukas Enembe.
Setoran tunai tersebut mencapai 55 juta dolar atau sekitar Rp 560 miliar dalam periode tertentu. PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
Jumlah total yang diblokir mencapai Rp 71 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak korupsi.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah
KPK dan PPATK terus bekerja sama untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pencucian uang yang melibatkan Lukas Enembe, sementara koordinasi dengan CPIB Singapura diharapkan dapat membantu dalam penyelidikan tersebut. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan di bawah pengelolaannya. Tim KPK telah mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran pidana yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi meliputi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan KPK.
Tujuan dari memberikan uang dalam kasus ini adalah untuk memperoleh fasilitas khusus di dalam rutan, seperti izin penggunaan ponsel oleh tahanan.
Ghufron menyatakan bahwa saat ini KPK masih enggan memberikan rincian terkait identitas pelaku Pungli. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan membiarkan siapapun yang terlibat dalam kasus ini luput dari jeratan hukum.
"Kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh, dan tindakan tegas sesuai dengan hukum akan diberlakukan terhadap siapapun yang terlibat, dengan profesionalisme dan transparansi," tegas Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah mengakui adanya tindakan asusila yang terjadi terhadap istri tahanan di dalam rumah tahanan. Kejadian ini kemudian mengungkap skandal pungli yang lebih luas.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengkonfirmasi bahwa skandal pungli terungkap karena adanya kasus tindakan asusila.
Baca juga: Pemerintah Rencanakan Impor KRL Baru dari Jepang untuk Peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia
Namun, rincian terkait pelaku dan korban yang terlibat tidak diungkap oleh Syamsuddin. Petugas yang terlibat dalam kasus ini telah diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk memberikan sanksi yang pantas atas tindakan yang dilakukan. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan dengan tegas bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap praktik Ekspor ilegal ore nikel ke China seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa KPK telah melakukan penelitian dan dalam penegakan hukum, unsur korupsi harus ada sebagai bukti.
Pihak-pihak seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sejauh ini telah melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal tersebut.
Meskipun demikian, kegiatan ekspor ilegal masih terus terjadi ke negara lain. Dian menyampaikan bahwa KPK akan menyelidiki lebih lanjut jika ada dugaan korupsi terkait praktik ekspor ilegal ore nikel tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengawasan, dan kerja sama antarpihak terkait masih belum optimal.
Selain itu, Dian Patria juga mengungkapkan bahwa terdapat selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Data ini didapatkan setelah KPK membandingkan data ekspor ore nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.
Selisih nilai ekspor tersebut terbagi menjadi Rp8,6 triliun pada tahun 2020, Rp2,7 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,1 triliun dari Januari hingga Juni 2022.
China telah mengimpor ore nikel seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton sejak tahun 2020 hingga Juni 2022, dengan rincian impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram pada tahun 2020, 839.161.249 kilogram pada tahun 2021, dan 1.085.675.336 kilogram pada tahun 2022.
Dian juga menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China tersebut ilegal karena pemerintah telah melarang kegiatan tersebut sejak Januari 2020. Diduga bahwa ore nikel yang diekspor secara ilegal berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Praktik ekspor ilegal ore nikel ke China merupakan masalah serius yang perlu ditindak dengan tegas. Penegakan hukum terhadap ekspor ilegal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sektor pertambangan nikel di Indonesia.
Keterlibatan KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan melindungi kekayaan alam negara.
Selain itu, selisih nilai ekspor ore nikel ilegal yang mencapai Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari praktik ilegal ini.
Dana sebesar itu dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat jika digunakan dengan tepat. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku ekspor ilegal ini juga akan berdampak positif dalam aspek ekonomi dan pembangunan negara.
Selanjutnya, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan ekspor nikel.
Diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dan terpadu untuk mencegah kebocoran dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, perlu juga ditingkatkan kesadaran dan kesadaran akan pentingnya menjaga sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Kasus ekspor ilegal ore nikel ini juga dapat menjadi peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerjasama dengan China dalam hal penegakan hukum dan penindakan terhadap praktik ilegal.
Dengan kerjasama yang baik antara kedua negara, dapat diharapkan penanganan kasus ini akan lebih efektif dan pelaku kejahatan dapat diadili dengan tegas.
Dalam kesimpulannya, penindakan terhadap praktik ekspor ilegal ore nikel ke China oleh KPK merupakan langkah yang sangat penting dalam memerangi korupsi dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
Diperlukan kerjasama dan koordinasi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait untuk mencegah praktik ilegal ini agar tidak terulang di masa depan.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya bersama, Indonesia dapat melindungi sumber daya alamnya dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta Selatan -Praktik pungutan liar (pungli) yang terungkap di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebabkan pergantian petugas di lembaga tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa jumlah pungli yang terungkap mencapai Rp4 miliar dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Ali Fikri menyatakan bahwa KPK segera melakukan rotasi pegawai di cabang Rutan KPK untuk mempermudah pemeriksaan oleh tim penyelidik.
Pergantian personel Rutan dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem manajemen kepegawaian dan pengelolaan Rutan. Dewan Pengawas KPK juga telah meminta pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa hal ini merupakan tindak pidana dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas KPK, menjelaskan bahwa praktik pungli terungkap dalam Rutan KPK tanpa adanya pengaduan dari pihak luar. Pungutan liar tersebut melibatkan setoran tunai dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Meskipun Dewan Pengawas memiliki keterbatasan dalam tindakan hukum, mereka bertekad untuk menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Dewas KPK berkomitmen untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan liar, termasuk di Rutan KPK. Dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewan Pengawas KPK mendapatkan laporan sementara mengenai jumlah pungli yang mencapai Rp4 miliar.
Baca juga: DJBC Mendukung UMKM dalam Meningkatkan Ekspor untuk Pertumbuhan Bisnis
Namun, Dewan Pengawas tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan atau penggeledahan, karena mereka hanya dapat menjangkau ranah kode etik. (*IBs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekspresikan harapan agar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dapat memenuhi panggilan pekan depan terkait proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Surat pemanggilan telah dikirimkan oleh KPK sebanyak tiga kali. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penting bagi Mentan untuk memberikan keterangan awal dalam penyelidikan ini.
Dalam konteks ini, kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal dianggap sangat penting agar tim penyelidik dapat melakukan analisis lebih lanjut.
Ali Fikri menekankan bahwa KPK mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak dalam proses penyelidikan ini.
Saat ini, status Syahrul bukan sebagai saksi, melainkan sebagai terperiksa. Oleh karena itu, tidak akan ada upaya pemanggilan paksa yang dilakukan.
Proses penyelidikan ini merupakan langkah awal dalam upaya KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Selama proses penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Sayangnya, pada hari ini, Syahrul Yasin Limpo tidak dapat memenuhi undangan atau panggilan dari KPK karena menghadiri acara G20 di India.
Syahrul Yasin Limpo meminta agar pemanggilan tersebut dijadwalkan ulang pada tanggal 27 Juni, sementara KPK menginginkan kehadiran Mentan pada tanggal 19 Juni.
Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa kehadirannya di acara G20 sangat penting karena Indonesia telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 dan perlu hadir dalam penutupan acara internasional tersebut.
Selain itu, dia akan mengunjungi Republik Rakyat China (RRC) dan Korea Selatan untuk membahas kerja sama modernisasi pertanian.
Meskipun ia tidak dapat hadir pada tanggal yang diminta KPK, Syahrul Yasin Limpo menyatakan penghormatannya terhadap KPK dan mengajukan permintaan untuk diperiksa pada tanggal 27 Juni 2023.
Baca juga: Terungkap! Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK
Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kepentingan tugas negara dan tuntutan penyelidikan KPK. Kedua belah pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai jadwal kehadiran Mentan.
Penting bagi KPK untuk memperoleh keterangan dari Syahrul Yasin Limpo dalam penyelidikan ini, sementara Syahrul Yasin Limpo merasa perlu hadir dalam acara penting yang melibatkan negara dan kerja sama internasional.
Perkembangan lebih lanjut mengenai pemenuhan panggilan KPK oleh Mentan akan menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*Ibs)