KPK
Pewarta Nusantara, Nasional - Menpora Dito Ariotedjo meminta maaf atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya yang telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Dalam keterangannya di gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/7), Dito mengakui bahwa laporan kekayaannya mencapai Rp 282 miliar, dengan sebagian besar nilai tersebut berasal dari hadiah.
Dalam klarifikasi lebih lanjut, Dito menyatakan bahwa aset yang diterima dari hadiah tersebut sebenarnya merupakan pemberian orang tua istrinya kepada sang istri sebelum mereka menikah.
"Saya juga ingin minta maaf ini jadi kegaduhan juga di publik," ujar Dito saat meminta maaf atas LHKPN-nya yang kontroversial.
Dia juga menyatakan bahwa dalam hal penerimaan hadiah, seharusnya dia lebih berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengisi LHKPN, karena terdapat kebingungan dalam definisi hadiah tersebut.
Dito menegaskan bahwa rumah-rumah yang menjadi bagian dari hadiah tersebut diberikan oleh mertua kepada istrinya sebelum mereka menikah, dan karena itu, aset tersebut di atas nama sang istri.
Dia mencoba menjelaskan bahwa pemindahan nama pemilik aset dari orang tua kepada anak sebagai hadiah atau hibah adalah hal teknis yang memang dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaporan kekayaan.
Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang termuda di Kabinet Indonesia Maju, Dito menganggap sorotan publik atas LHKPN-nya sebagai hal yang wajar.
Dia menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, dan transparansi sejak menjabat sebagai menteri.
Dito menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses yang dilalui dan konsekuensi yang muncul sebagai seorang menteri.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan klarifikasi terkait aset senilai Rp 162 miliar yang tercatat sebagai hadiah dalam LHKPN Dito Ariotedjo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa KPK telah berkomunikasi dengan Dito untuk mengetahui lebih lanjut tentang bukti aset tersebut.
"Kan dia nggak lampirin surat apa-apa loh," kata Pahala mengenai klarifikasi pagi tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7).
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Dito setuju untuk merevisi LHKPN-nya, mengganti keterangan hadiah menjadi hibah tanpa akta.
Baca Juga; Pemerintah Menetapkan Batas Akhir Pembiayaan Vaksinasi COVID-19 Gratis
Pahala menjelaskan bahwa terdapat konotasi gratifikasi dalam keterangan hadiah tersebut, walaupun sebenarnya aset tersebut merupakan hadiah dari keluarga.
Proses klarifikasi ini merupakan langkah yang diambil untuk menjernihkan informasi terkait LHKPN Dito Ariotedjo dan menegaskan kembali pentingnya ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaporan kekayaan bagi para penyelenggara negara.
Penting untuk mencatat bahwa kutipan di atas merupakan laporan dalam gaya jurnalistik dan tidak ada kesimpulan yang diberikan oleh penulis. Selain itu, kutipan ini perlu didukung dengan sumber yang sah untuk keabsahan informasi yang disajikan. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tindakan pungutan liar atau Pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 70 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.
Dari hasil penelusuran KPK, terungkap bahwa kegiatan pungli di Rutan KPK melibatkan lebih dari satu orang, menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam praktik ilegal tersebut.
Asep menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk membersihkan institusi mereka dari praktik-praktik pungli ini dan menjadikan penyidikan kasus ini sebagai momen bersih-bersih di KPK.
Pungli di Rutan KPK Dibayar Setiap Bulan oleh Para Tahanan
KPK masih mendalami kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Dalam penelusuran KPK, terungkap bahwa tindakan pungli tersebut dibayar setiap bulan oleh para tahanan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa setoran pungli tersebut berkisar antara dua juta hingga puluhan juta rupiah per bulannya dan dikirim melalui rekening yang terkait dengan oknum pegawai rutan KPK.
Pelaku juga menggunakan tiga lapis rekening agar transaksi tersebut sulit terlacak. Setoran pungli ini memberikan fasilitas tambahan bagi para tahanan, seperti akses untuk memegang handphone, mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, serta keringanan dalam kegiatan rutin di rutan.
Ghufron juga menekankan bahwa pihak yang membayar pungli tidak diperintahkan untuk melakukan tugas-tugas tertentu, seperti membersihkan kloset, menunjukkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak-pihak terlibat.
Kasus pungli di Rutan KPK menimbulkan keprihatinan dan perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Praktik pungli semacam ini merusak integritas dan citra lembaga yang berperan dalam penegakan hukum, sehingga penegakan aturan dan keadilan menjadi terancam.
Pemeriksaan terhadap 70 orang saksi merupakan langkah awal dalam proses pengungkapan kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Semoga upaya KPK dalam membersihkan praktik pungli di Rutan KPK dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga pemerintahan lainnya dalam menghadapi tantangan korupsi dan memastikan integritas dalam pelayanan publik. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan rencana KPK untuk memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan guna menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Meskipun Pahala tidak mengungkapkan identitas pejabat yang akan dipanggil, ia mengindikasikan bahwa mereka memiliki kedudukan serupa dengan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Klarifikasi LHKPN ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kejanggalan dalam kepemilikan harta mereka.
Pahala menekankan bahwa KPK akan memeriksa rekening dan mendengarkan informasi dari lapangan.
Jika terdapat harta yang belum terungkap, asal-usulnya akan dianalisis untuk memastikan keabsahannya.
Fokus klarifikasi ini terutama pada Pejabat Bea Cukai yang bertugas di daerah pelabuhan. KPK sedang mempersiapkan tim untuk menjalankan proses klarifikasi tersebut sambil menunggu informasi rekening bank dari para pejabat yang akan dipanggil.
Selain itu, Pahala juga menyebut bahwa KPK telah belajar dari kasus Andhi Pramono dan menemukan cara untuk melakukan pembenahan di lingkungan Bea Cukai.
Kegiatan klarifikasi LHKPN ini dianggap sebagai salah satu metode yang efektif untuk mempercepat kinerja Bea Cukai di pelabuhan.
Dengan mengundang pejabat untuk menjelaskan LHKPN mereka, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta akan terjaga dengan baik. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, selama satu bulan ke depan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (4/7).
Penyidik KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk melacak dan menyita berbagai aset yang diduga dimiliki oleh tersangka.
Selain itu, pada hari yang sama, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Namun, Ernie enggan memberikan komentar saat awak media menanyakan tentang materi pemeriksaan terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, serta rumah yang diduga masih digunakan setelah disita oleh KPK.
Selama proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa beberapa orang terkait, antara lain Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Namun, rincian lebih lanjut tentang materi pemeriksaan belum diungkapkan.
Sebelumnya, adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, juga telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Juni lalu. Pemeriksaan terhadap Gangsar berfokus pada pengetahuannya mengenai asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah mengkonfirmasi Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, yang merupakan pensiunan, mengenai asal usul kekayaan Rafael Alun. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.
Selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023, orang-orang terdekat Rafael Alun dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Gangsar, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya (anak Rafael), Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael), dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Rafael Alun saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut bahwa beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi masalah perpajakan terutama terkait pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.
Selama proses penyidikan, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Selain itu, dalam penggeledahan rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang sebesar Rp32,2 miliar dan rumah tersebut juga disita oleh KPK. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Menurut hasil Survei Terbaru yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum pulih setelah mengalami penurunan pada tahun 2020.
Data dari survei tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada tahun tersebut hanya mencapai 73,5 persen, yang menandai penurunan dari angka di atas 80 persen pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2019.
Survei pada tahun 2021 menunjukkan penurunan yang lebih tajam, dengan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK hanya mencapai 65,1 persen.
Sejak saat itu, kepercayaan publik terhadap KPK tidak pernah lagi mencapai angka 80 persen. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan bahwa hasil survei terbaru pada Juni 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK hanya sebesar 75,6 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK masih tertinggal dibandingkan dengan kepercayaan publik terhadap Polri dan Kejaksaan.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada Juni 2023 mencapai 81,2 persen, sedangkan kepolisian mencapai 76,4 persen.
Burhan juga menambahkan bahwa hasil survei menunjukkan bahwa TNI masih menduduki posisi teratas dalam kepercayaan publik dengan angka 95,8 persen.
Di posisi kedua, ada lembaga Presiden dengan tingkat kepercayaan 92,8 persen, diikuti oleh Kejaksaan Agung (81,2 persen), Polri (76,4 persen), KPK (75,6 persen), DPD (73,3 persen), DPR (68,5 persen), dan Partai Politik (65,2 persen).
Survei Indikator Politik dilakukan pada 20-24 Juni 2023 dengan melibatkan 1.220 responden. Metode survei yang digunakan adalah wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.
Sampel dipilih menggunakan metode multistage random sampling. Margin of error survei ini adalah +/- 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Dengan demikian, hasil survei tersebut memberikan gambaran tentang tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara di Indonesia saat ini. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang diduga mengalir ke rumah judi di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penyidik KPK menduga pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas di Singapura dibantu oleh warga negara asing. KPK juga sedang menyelidiki aset-aset yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
Dalam rangka menelusuri aliran uang korupsi Lukas di Singapura, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Alex menyatakan bahwa KPK akan bekerja sama dengan otoritas hukum Singapura untuk melakukan penyidikan terkait dugaan pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di
Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset yang terkait dengan pencucian uang Lukas Enembe di Indonesia. Aset-aset tersebut mencakup jumlah uang tunai senilai Rp 81,6 miliar dan hotel dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan transaksi setoran tunai ke kasino judi yang terkait dengan Lukas Enembe.
Setoran tunai tersebut mencapai 55 juta dolar atau sekitar Rp 560 miliar dalam periode tertentu. PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
Jumlah total yang diblokir mencapai Rp 71 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mencegah aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak korupsi.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah
KPK dan PPATK terus bekerja sama untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pencucian uang yang melibatkan Lukas Enembe, sementara koordinasi dengan CPIB Singapura diharapkan dapat membantu dalam penyelidikan tersebut. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan di bawah pengelolaannya. Tim KPK telah mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran pidana yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang diduga terjadi meliputi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan KPK.
Tujuan dari memberikan uang dalam kasus ini adalah untuk memperoleh fasilitas khusus di dalam rutan, seperti izin penggunaan ponsel oleh tahanan.
Ghufron menyatakan bahwa saat ini KPK masih enggan memberikan rincian terkait identitas pelaku Pungli. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tidak akan membiarkan siapapun yang terlibat dalam kasus ini luput dari jeratan hukum.
"Kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh, dan tindakan tegas sesuai dengan hukum akan diberlakukan terhadap siapapun yang terlibat, dengan profesionalisme dan transparansi," tegas Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah mengakui adanya tindakan asusila yang terjadi terhadap istri tahanan di dalam rumah tahanan. Kejadian ini kemudian mengungkap skandal pungli yang lebih luas.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengkonfirmasi bahwa skandal pungli terungkap karena adanya kasus tindakan asusila.
Baca juga: Pemerintah Rencanakan Impor KRL Baru dari Jepang untuk Peremajaan PT Kereta Commuter Indonesia
Namun, rincian terkait pelaku dan korban yang terlibat tidak diungkap oleh Syamsuddin. Petugas yang terlibat dalam kasus ini telah diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk memberikan sanksi yang pantas atas tindakan yang dilakukan. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp150 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa aset yang disita tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam memulihkan aset pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang TPPU.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia. Pada tanggal 3 April, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberikan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK".
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan. Selain itu, dia juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan.
Selama penyidikan, penyidik KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang senilai sekitar 32,2 miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.
Penyitaan aset dan tindakan hukum yang diambil terhadap Rafael Alun Trisambodo oleh KPK merupakan langkah yang penting dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan.
Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta menjaga keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses penyidikan dan pengadilan akan menjadi tahapan berikutnya dalam menuntaskan kasus ini, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terwujud. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPK mengungkapkan bahwa terdapat selisih Ekspor ore nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Dalam perbandingan antara data ekspor Ore Nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China, Dian Patria, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, mengklaim bahwa angka tersebut ditemukan.
Data yang disampaikan oleh KPK menunjukkan bahwa selisih nilai ekspor pada tahun 2020 mencapai Rp8,6 triliun, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp2,7 triliun, dan Rp3,1 triliun dari Januari hingga Juni 2022.
China diketahui telah mengimpor ore nikel seberat 5,3 juta ton sejak 2020 hingga Juni 2022. KPK juga menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China tersebut ilegal sejak Januari 2020, sesuai dengan larangan pemerintah.
Dian menyebutkan bahwa dugaan ore nikel yang diekspor secara ilegal diduga berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Meskipun ada beberapa pihak yang melakukan pengawasan, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), praktik ekspor ilegal ini tetap terjadi.
KPK berkomitmen untuk melakukan tindakan jika terdapat unsur korupsi dalam praktik ekspor ilegal ore nikel ke China. "Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor," tegas Dian.
KPK siap untuk menyelidiki lebih lanjut jika terdapat dugaan korupsi terkait dengan praktik ekspor ore nikel ilegal tersebut. KPK menegaskan bahwa mereka memiliki kajian yang mendalam terkait dengan praktik ekspor ilegal ore nikel ke China.
Mereka menyatakan bahwa jika terdapat unsur korupsi yang terlibat, mereka akan mengambil tindakan hukum yang tegas. Meskipun telah ada berbagai pihak yang melakukan pengawasan, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), masih terjadi kebocoran dalam praktik ekspor ilegal ke negara lain.
Dian Patria juga menyebutkan bahwa ore nikel ilegal tersebut diduga berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara. Hal ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran terhadap larangan ekspor ore nikel yang telah diberlakukan sejak Januari 2020.
KPK menganggap penting untuk mengusut lebih lanjut praktik ekspor ilegal ini dan memastikan bahwa ada penegakan hukum yang sesuai jika terdapat dugaan korupsi yang terkait.
Selain itu, KPK juga mempertanyakan kerja sama dari berbagai pihak dalam mencegah praktik ekspor ilegal ini. Meskipun telah ada upaya pengawasan, tetapi kebocoran masih terjadi, menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem yang perlu diperbaiki.
KPK berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik ekspor ilegal yang merugikan negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kerja sama antara lembaga-lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi serta praktik ekspor ilegal.
KPK akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam sektor ekspor mineral, termasuk ore nikel. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan dengan tegas bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap praktik Ekspor ilegal ore nikel ke China seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa KPK telah melakukan penelitian dan dalam penegakan hukum, unsur korupsi harus ada sebagai bukti.
Pihak-pihak seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sejauh ini telah melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal tersebut.
Meskipun demikian, kegiatan ekspor ilegal masih terus terjadi ke negara lain. Dian menyampaikan bahwa KPK akan menyelidiki lebih lanjut jika ada dugaan korupsi terkait praktik ekspor ilegal ore nikel tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengawasan, dan kerja sama antarpihak terkait masih belum optimal.
Selain itu, Dian Patria juga mengungkapkan bahwa terdapat selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Data ini didapatkan setelah KPK membandingkan data ekspor ore nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data impor ore nikel di laman Bea Cukai China.
Selisih nilai ekspor tersebut terbagi menjadi Rp8,6 triliun pada tahun 2020, Rp2,7 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,1 triliun dari Januari hingga Juni 2022.
China telah mengimpor ore nikel seberat 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton sejak tahun 2020 hingga Juni 2022, dengan rincian impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram pada tahun 2020, 839.161.249 kilogram pada tahun 2021, dan 1.085.675.336 kilogram pada tahun 2022.
Dian juga menyatakan bahwa ekspor ore nikel ke China tersebut ilegal karena pemerintah telah melarang kegiatan tersebut sejak Januari 2020. Diduga bahwa ore nikel yang diekspor secara ilegal berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Praktik ekspor ilegal ore nikel ke China merupakan masalah serius yang perlu ditindak dengan tegas. Penegakan hukum terhadap ekspor ilegal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sektor pertambangan nikel di Indonesia.
Keterlibatan KPK dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan melindungi kekayaan alam negara.
Selain itu, selisih nilai ekspor ore nikel ilegal yang mencapai Rp14,5 triliun sejak Januari 2020 menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari praktik ilegal ini.
Dana sebesar itu dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat jika digunakan dengan tepat. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku ekspor ilegal ini juga akan berdampak positif dalam aspek ekonomi dan pembangunan negara.
Selanjutnya, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pengawasan ekspor nikel.
Diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dan terpadu untuk mencegah kebocoran dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, perlu juga ditingkatkan kesadaran dan kesadaran akan pentingnya menjaga sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Kasus ekspor ilegal ore nikel ini juga dapat menjadi peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerjasama dengan China dalam hal penegakan hukum dan penindakan terhadap praktik ilegal.
Dengan kerjasama yang baik antara kedua negara, dapat diharapkan penanganan kasus ini akan lebih efektif dan pelaku kejahatan dapat diadili dengan tegas.
Dalam kesimpulannya, penindakan terhadap praktik ekspor ilegal ore nikel ke China oleh KPK merupakan langkah yang sangat penting dalam memerangi korupsi dan melindungi kekayaan alam Indonesia.
Diperlukan kerjasama dan koordinasi yang lebih baik antara berbagai lembaga terkait untuk mencegah praktik ilegal ini agar tidak terulang di masa depan.
Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya bersama, Indonesia dapat melindungi sumber daya alamnya dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. (*Ibs)