Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

KPU

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme "pindah memilih" pada pemilu 2024.

Pindah memilih merupakan proses yang memungkinkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu untuk mencoblos di TPS lainnya, biasanya karena alasan khusus.

Namun, dengan perubahan ini, pemilih yang ingin menggunakan hak pindah memilih harus mengikuti prosedur manual yang ditetapkan oleh KPU.

"Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 untuk bisa memilih di TPS mana saja. Namun, sekarang hal tersebut tidak lagi diperbolehkan," ungkap Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/7/2023).

Perubahan ini menunjukkan bahwa KPU sedang berupaya untuk meningkatkan ketertiban dan akurasi dalam proses pemilihan.

Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 yang memuat data mereka, sehingga memungkinkan mereka untuk memilih di TPS mana pun yang mereka inginkan.

Namun, dengan perubahan ini, prosedur manual akan menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh pemilih yang ingin pindah memilih.

Berikut adalah perubahan terbaru dalam ketentuan pendaftaran pindah memilih pada Pemilu 2024:

1. Pendaftaran Manual di TPS

Proses pendaftaran pindah memilih harus dilakukan secara manual di TPS asal atau tujuan. Jika seseorang ingin menggunakan hak pindah memilih, mereka perlu mengurus proses tersebut dengan mendatangi petugas KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal maupun tujuan.

Sebagai contoh, jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di Jakarta dan ingin pindah memilih ke Yogyakarta karena alasan studi pada tanggal 14 Februari 2024, proses pindah memilih dapat dilakukan di Jakarta maupun Yogyakarta.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Pemohon harus menyertakan dokumen atau bukti otentik dan valid mengenai alasan pindah memilih, seperti surat tugas atau keterangan studi.

Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keasliannya. Pendaftaran pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online guna mencegah klaim palsu atau pemalsuan data menggunakan teknologi dan kecerdasan buatan.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pemilih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Batas Waktu hingga 7 Februari 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan pemilih agar tidak mengurus pindah memilih pada hari pemungutan suara karena hal tersebut tidak memungkinkan.

Pemilih diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih. Hal ini dikarenakan KPU perlu menghitung distribusi surat suara di setiap TPS.

4. Menentukan TPS

Pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS tujuan untuk pindah memilih, karena KPU akan melakukan perhitungan presisi mengenai ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. Pada formulir A Pindah Memilih yang diberikan oleh petugas KPU, terdapat informasi mengenai TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.

"Pemilih harus bersedia ditempatkan di TPS mana pun di kelurahan tersebut, yang terpenting adalah tidak mengganggu pelaksanaan hak pilih," tambah Betty.

Dengan adanya perubahan mekanisme pindah memilih ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lebih teratur dan terjamin keabsahan serta keakuratan data pemilih yang menggunakan fasilitas pindah memilih.

Semua pemilih dihimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU guna menjaga integritas proses pemilihan umum. (*Ibs)

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024: 823.220 TPS Siap Sambut Pemilih!

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan bersejarah dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk pemilu 2024.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa jumlah TPS tersebut akan melayani pemilih baik di dalam maupun luar negeri.

Penetapan ini merupakan langkah maju dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses dan kesempatan untuk memberikan suara mereka pada pemilu mendatang.

Menurut Betty, TPS tersebut akan tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 820.161 TPS akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri, sementara 3.059 TPSLN akan disediakan untuk pemilih luar negeri.

Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh pemilih, tanpa terkecuali.

Selain menetapkan jumlah TPS, KPU juga telah memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih.

Data ini berasal dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri, yang akan dilibatkan dalam proses pemilu.

Betty menjelaskan bahwa DPT tersebut mencakup 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, yang terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Selain itu, ada 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan. Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak.

Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Surat suara tersebut mencakup calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.

Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan oleh KPU, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden akan dilakukan pada 25 November 2023.

Semua pihak diharapkan bersiap dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan hak demokrasi mereka demi masa depan bangsa dan negara. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta Pusat - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap serius dalam melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran Bacaleg.

Fadli Ramadhanil, seorang peneliti dari Perludem, menekankan pentingnya KPU untuk tetap konsisten dalam memverifikasi keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Menurutnya, jika satu berkas pendaftaran tidak lengkap, maka bacaleg tersebut harus dinyatakan gugur. Perludem berharap KPU dapat memastikan bahwa verifikasi syarat-syarat dilakukan dengan maksimal.

Fadli menekankan bahwa para bacaleg harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan berharap agar tidak terulang kasus-kasus di mana banyak bacaleg tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di

Dia juga mengingatkan agar KPU tidak hanya memberikan lip service dalam hal perbaikan persyaratan, tetapi juga memastikan bahwa perbaikan tersebut dilakukan dengan benar.

Fadli menyinggung kejadian di mana pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024, terdapat dugaan manipulasi verifikasi yang melibatkan KPU.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di mana beberapa teradu terbukti bersalah melakukan manipulasi. Fadli berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, KPU telah mengungkapkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024. Dari 10.323 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai peserta pemilu, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara itu, 9.260 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat dan terdapat juga bacaleg yang memiliki data ganda. Perludem terus mendorong KPU untuk memastikan verifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah

Bahwa persyaratan bacaleg dilakukan dengan tegas dan tidak ada manipulasi yang terjadi. Hal ini penting agar proses pemilihan umum dapat berlangsung secara adil dan transparan. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - KPU Mengajukan Batasan Usia Maksimal 50 Tahun bagi Anggota KPPS pemilu 2024: Langkah Preventif untuk Menjaga Kesehatan dan Kesejahteraan Petugas Pemilu.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan hasil riset yang dilakukan oleh beberapa lembaga terkait kematian anggota KPPS pada Pemilu 2019.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa rata-rata anggota KPPS yang meninggal memiliki usia di atas 50 tahun dan menderita komorbid atau penyakit bawaan, dengan serangan jantung, diabetes, dan hipertensi menjadi penyakit komorbid paling umum.

Berdasarkan hasil riset ini, KPU mengusulkan evaluasi dalam rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024, di mana usia maksimal anggota KPPS dibatasi hingga 50 tahun.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU memberikan santunan kepada anggota KPPS yang sakit atau meninggal sebagai bentuk perlindungan.

Meskipun KPU tidak memiliki desain anggaran untuk asuransi, mereka berusaha memastikan perlindungan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja.

KPU juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan KPU di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk meminta arahan dan koordinasi terkait jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilu, dengan harapan agar pemda dapat mengalokasikan anggaran santunan dari anggaran mereka.

Baca juga: KPU Respons Disrupsi Teknologi dengan Atur Sumbangan Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024

Selain itu, dalam proses rekrutmen, KPU juga meminta pemda untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan guna memastikan kesehatan para petugas KPPS sebelum bertugas.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya preventif KPU untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan petugas Pemilu serta menghindari risiko kesehatan yang dapat terjadi pada anggota KPPS.

Dengan menetapkan batasan usia maksimal 50 tahun, KPU berharap dapat menjaga kestabilan dan kehandalan pelaksanaan Pemilu dengan melibatkan anggota KPPS yang dalam kondisi kesehatan yang baik.

Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen KPU dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para penyelenggara Pemilu yang merupakan warga setempat, dengan mengkoordinasikan upaya dengan pemda untuk memastikan penyediaan jaminan sosial bagi petugas KPPS. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan langkah mereka untuk mengatur sumbangan berupa uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Peraturan KPU terbaru mengenai Dana Kampanye Pemilu.

Sebelumnya, hal ini belum diatur dalam peraturan KPU yang telah berlaku sebelumnya.

Idham menjelaskan bahwa aturan mengenai sumbangan uang elektronik merupakan respons KPU terhadap dampak disrupsi yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi digital di sektor ekonomi.

Dalam menyusun peraturan terkait pelaporan dana kampanye, KPU perlu mempertimbangkan dampak dari fenomena disrupsi digital, termasuk peningkatan penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis uang elektronik lainnya.

Selain itu, KPU juga mewajibkan agar seluruh sumbangan dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik, harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan bahwa sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke rekening khusus tersebut sebelum digunakan.

Baca juga: KPU Siap Atur Sumbangan Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024

Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa peraturan ini juga mendorong pencatatan yang terperinci mengenai seluruh sumbangan dana kampanye yang diterima.

Dalam konteks ini, Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu mendorong agar setiap sumbangan dan bantuan yang diterima dicatat dan diadministrasikan secara teliti.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, serta memastikan bahwa setiap sumbangan tercatat dengan jelas.

 

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan regulasi terkait sumbangan uang elektronik dalam dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik merupakan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.

Dalam uji publik rancangan PKPU yang diselenggarakan di Jakarta, Idham menjelaskan bahwa hal ini belum diatur dalam peraturan KPU sebelumnya.

Idham menekankan bahwa pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik ini merupakan respons KPU terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin pesat di sektor ekonomi.

Dalam merumuskan peraturan terkait pelaporan dana kampanye, KPU harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis uang elektronik lainnya.

Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa semua sumbangan dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik, harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke dalam rekening tersebut sebelum digunakan.

Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong pencatatan yang terperinci mengenai seluruh sumbangan dana kampanye.

Dengan adanya regulasi baru ini, KPU berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan bahwa sumbangan-sumbangan tercatat dengan baik.

Rancangan peraturan tersebut menjadi langkah konkret KPU dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum.