Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Luhut

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik perlakuan khusus yang diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai bahwa sidang tersebut tidak memperhatikan prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

Wirya Adiwena menyoroti pembatasan akses dalam sidang yang sebelumnya terbuka untuk umum dan adanya pengerahan aparat yang berlebihan.

Ia mengkritik adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi dan meminta agar PN Jaktim tidak menunjukkan kesan keberpihakan terhadap siapapun dalam proses pengadilan.

Selain itu, Wirya Adiwena juga menyoroti pernyataan "seksis" yang dilontarkan oleh salah satu hakim di pengadilan, yang meminta salah satu kuasa hukum terdakwa untuk berbicara lebih keras karena "suaranya seperti perempuan".

Amnesty International Indonesia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang hakim dalam pengadilan.

Amnesty International Indonesia juga menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya dibebaskan dari dakwaan yang dituduhkan kepada mereka, mengingat mereka hanya menyuarakan ekspresi terkait pejabat publik.

Organisasi ini mengkhawatirkan terus berlangsungnya tindakan kriminalisasi terhadap aktivis dan mencatat adanya kasus intimidasi fisik dan digital terhadap pembela HAM yang terjadi dalam periode Januari hingga Mei 2023.

Baca juga: Haris Azhar Klarifikasi Permintaan Saham: Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Terkait Divestasi Freeport Indonesia" href="https://www.pewartanusantara.com/pengacara-haris-azhar-klarifikasi-permintaan-saham/" rel="bookmark">Pengacara Haris Azhar Klarifikasi Permintaan Saham: Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Terkait Divestasi Freeport Indonesia

Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengamanan di ruang sidang dilakukan secara ketat, dan pendukung Luhut terlihat mendominasi kursi di ruang sidang. Di luar gedung pengadilan, pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak diizinkan masuk oleh aparat kepolisian.

Sidang ini terus menjadi perhatian publik, dan kritik terhadap perlakuan khusus dan keberpihakan dalam proses pengadilan tetap membutuhkan tanggapan serius.

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Pengacara Haris Azhar memberikan klarifikasi terkait isu permintaan saham yang melibatkan dirinya dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Haris Azhar, menjelaskan bahwa permintaan saham tersebut sebenarnya adalah upaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait divestasi perusahaan Freeport Indonesia.

Menurut Alghiffari, pemerintah sebelumnya telah memberikan janji terkait hak-hak masyarakat adat dalam konteks divestasi, namun janji tersebut belum terealisasi.

Dalam sidang, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membantah pernyataan tersebut dan menjelaskan bahwa Haris Azhar mewakili masyarakat adat dalam pertemuan tersebut.

Luhut juga menyarankan pembentukan yayasan sebagai langkah lebih lanjut. Saksi Luhut juga menjawab bahwa tidak ada permintaan saham untuk kepentingan pribadi, melainkan permintaan tersebut berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

Keterangan ini tidak dibantah oleh pihak Luhut, yang sejalan dengan keterangan-keterangan lain yang juga mengindikasikan ketidakpasan bantahan yang dapat diajukan oleh pihak terkait.

Isu mengenai permintaan saham ini terus menarik perhatian publik, dan sidang ini menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang lebih rinci terkait isu tersebut.

Dengan demikian, klarifikasi dari Pengacara Haris Azhar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait maksud dan tujuan dari permintaan saham tersebut.