Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Luhut Binsar Panjaitan

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap Bank Dunia yang menurunkan peringkat Indeks Kinerja Logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat pada tahun 2023.

Menurut laporan Bank Dunia, LPI Indonesia saat ini berada di peringkat 63 dengan skor 3, sedangkan sebelumnya berada di peringkat 46 dengan skor 3,15.

Luhut merasa perlu mengonfirmasi langsung kepada Bank Dunia mengenai alasan di balik penurunan peringkat logistik yang drastis tersebut.

Ia berencana untuk meminta penjelasan yang transparan dan ingin memahami di mana kekurangan yang dimaksud sehingga perbaikan dapat dilakukan.

Selain merasa kecewa terhadap Bank Dunia, Luhut juga mengekspresikan kegeramannya atas penilaian banyak pihak terhadap kondisi logistik di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perbandingan kualitas pelabuhan Indonesia dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia tidak dapat dilakukan secara sebanding.

Baca Juga; Upaya Bersama Mengatasi Kemiskinan: Jumlah Orang Miskin di Indonesia Menurun, Tantangan Masih Menanti

Luhut mengklaim bahwa pemerintah telah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia sejak tahun 2019.

Terbukti dari penurunan total biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat di pelabuhan, dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen.

Menurut Luhut, angka penurunan tersebut sebesar hampir 8 persen adalah prestasi yang baik bagi Indonesia dan telah menghemat triliunan rupiah melalui transformasi tersebut. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta Pusat - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektar Kebun Sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan menjadi keharusan bagi para pemilik lahan sawit yang melanggar peraturan.

Menurut Luhut, langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan menegaskan kewajiban para pemilik lahan tersebut.

Pasal yang dijadikan acuan dalam UU Ciptaker adalah Pasal 110 A dan 110 B. Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan produksi dengan memiliki Perizinan Berusaha dapat melanjutkan kegiatan asalkan memenuhi semua persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun.

Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di

Sedangkan Pasal 110 B menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha tetap dapat melanjutkan kegiatan asalkan membayar denda administratif.

Luhut menekankan bahwa tindakan ini bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan upaya untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan hukum para pemilik lahan.

Ia juga meminta pemilik lahan sawit di kawasan hutan tersebut untuk segera melapor kepada pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Pemerintah akan melakukan pengecekan dan memastikan bahwa pelaporan mandiri dilakukan oleh para pelaku usaha, perusahaan, koperasi, dan rakyat yang terlibat.

Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri kepada pelaku usaha, yang akan dilakukan dalam rentang waktu 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Luhut berharap bahwa melalui Satgas ini, semua pelaku usaha dapat mengikuti aturan dengan tertib, memberikan data yang akurat, serta disiplin dalam melaporkan kondisi lahan mereka.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah

Dengan adanya pemutihan dan penegakan aturan ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam mengatur sektor kebun sawit di dalam kawasan hutan. (*Ibs)