Panji Gumilang
Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam proses hukum.
Menurutnya, penting untuk menjalankan proses hukum dengan hati-hati dan tanpa terburu-buru. Mahfud menjelaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut telah dikeluarkan, namun proses hukum harus tetap dilakukan dengan kehati-hatian.
Tindakan hukum yang lebih konkret seperti pemanggilan, penahanan, dan pengajuan lainnya perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati.
Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencucian uang yang terkait dengan rekening Panji Gumilang. Beberapa rekening telah diblokir dalam rangka penyelidikan.
Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Yayasan Al-Zaytun. Ia menyebut bahwa lembaga tersebut telah menghasilkan banyak individu yang pintar.
Pemerintah bertekad untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun dan akan menunggu perkembangan posisi hukum terkait Panji Gumilang sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam menyelamatkan lembaga tersebut. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penodaan Agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, yang dikaitkan dengan rasa nyaman yang dirasakannya di pesantren Al Zaytun.
Mahfud menjelaskan bahwa Panji merasa sangat nyaman sejak pesantren tersebut didirikan pada tahun 1996 dan telah berhasil menarik banyak donatur dengan menjadi entitas yang berlawanan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Menurut Mahfud, pada masa itu, mantan Presiden RI ke-2, B.J. Habibie, berencana menyumbangkan Rp1,2 triliun untuk membangun Al Zaytun.
Rencana ini didukung oleh Menteri Agama Malik Fajar dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pesantren Al Zaytun yang didirikan oleh Panji sebenarnya merupakan strategi untuk memecah sisa gerakan Darul Islam atau NII.
Mahfud menjelaskan bahwa Panji memiliki keterikatan dengan Komandemen Wilayah (KW) 9 yang dibentuk pada tahun 1985 sebagai upaya pemerintah untuk memecah belah NII dari dalam.
Strategi ini berhasil, NII pecah dan Al Zaytun berdiri. Namun, banyak anggota NII yang kemudian melarikan diri dan mengungkapkan bahwa Al Zaytun sebenarnya terkait dengan NII.
Baca Juga; Gus Yusuf Apresiasi Pondok Pesantren Kreatif Baitul Kilmah Adakan Halaqah Pendidikan Politik Santri
Pesantren Al Zaytun terus berkembang dan mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah. Dengan nuansa nasionalis, pesantren ini menampilkan atribut kebangsaan seperti penamaan gedung dengan nama tokoh Nasional, penerapan kurikulum kewarganegaraan, dan penanaman ideologi Pancasila.
Mahfud melihat Al Zaytun sebagai kota santri modern. Namun, belakangan ini pesantren ini menjadi sorotan publik karena dugaan penodaan agama yang terkait dengan Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Selain itu, Panji juga diduga terlibat dalam kasus pencucian uang (TPPU), yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik setelah menerima laporan hasil analisis rekening atas nama Panji Gumilang.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, merespons tuduhan dugaan TPPU kliennya dengan meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam menanggapi polemik yang melibatkan Al Zaytun. (*Ibs)