PDTT
Pewarta Nusantara, Nasional - Kemendes PDTT, di bawah kepemimpinan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama enam tahun berturut-turut.
Capaian ini terlihat dalam Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2022. Opini WTP diberikan secara simbolis oleh Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan tahun sebelumnya terhadap temuan dalam laporan keuangan tahun ini.
Achsanul Qosasi, anggota III BPK, menjelaskan bahwa laporan keuangan hanya menilai apakah laporan tersebut wajar atau tidak, tanpa memberikan pendapat yang lebih rinci seperti Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Baca Juga; Ariel NOAH dan Melly Mono: Kisah Cinta SMA yang Menyimpan Lagu ‘Yang Terdalam’
Achsanul juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan BPK dan BPKP dalam pengelolaan keuangan Kemendes PDTT.
Gus Halim menyatakan niatnya untuk segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut guna menangani persoalan dengan cepat dan menghindari penumpukan masalah di kemudian hari.
Ia berharap prestasi WTP ini dapat terus dipertahankan dengan kerja keras dari seluruh jajaran pegawai Kemendes PDTT. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi Rp 124 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 117 triliun.
"Dalam kurun waktu satu dekade, pada tahun 2013, APB Desa hanya sebesar Rp 21 triliun. Namun, pada tahun ini angka tersebut melonjak menjadi Rp 124 triliun, atau meningkat enam kali lipat dalam waktu sepuluh tahun," ungkap Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (29/6).
Menurut Menteri Abdul Halim, alokasi anggaran terbesar tersebut bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan di desa, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dalam era sebelum berlakunya UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dana pembangunan tidak mencakup seluruh desa. Pada tahun 2011 saja, hanya 54% desa yang terjangkau. Oleh karena itu, amanat UU Desa dijalankan dengan menyalurkan Dana Desa ke seluruh desa, atau setara dengan 100% desa. Dengan demikian, tujuan dari dana desa adalah untuk memeratakan pembangunan," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan bahwa proporsi dana desa masih mendominasi anggaran pendapatan dari tujuh sumber pendapatan desa, yaitu sebesar 54,70%. Posisi kedua diisi oleh alokasi dana desa yang ditransfer dari pemerintah kabupaten/kota, dengan jumlah sebesar 29,45%.
Selain itu, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota yang mencapai 4,03%, sedangkan dari pemerintah provinsi sebesar 2,82%.
Penerimaan dari bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota mencapai 3,62%, serta penerimaan lain-lain dan sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar 2,74%. Pendapatan asli desa juga berkontribusi sebesar 2,65%.
"Yang menarik, komposisi rencana penggunaan dana desa tahun ini telah bergeser untuk fokus pada pembangunan. Hal ini menandakan bahwa tahun ini desa sedang bangkit dan berupaya keras dalam pembangunan kembali," tegasnya.
Abdul Halim juga menjelaskan bahwa pagu dana desa untuk tahun 2022 mencapai Rp 70 triliun, yang akan ditransfer dalam dua tahap.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 68 triliun telah ditetapkan untuk ditransfer terlebih dahulu, sementara Rp 2 triliun sisanya akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan berdasarkan tingkat kinerja keuangan desa pada tahun tersebut.
Dari besaran pagu dana desa yang telah diterima, sebagian terbesar dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan dengan jumlah Rp 35,9 triliun atau 52,87%.
Persentase ini mengalami peningkatan dari angka sebesar Rp 23,0 triliun atau 33,84% pada tahun 2022.
"Sejalan dengan keputusan pandemi COVID-19, dana desa untuk penanggulangan bencana non alam dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa mengalami penurunan dari Rp 29,1 triliun atau 42,90% pada tahun 2022, menjadi Rp 12,0 triliun atau 17,75% pada tahun 2023," paparnya.
Abdul Halim juga menjelaskan bahwa dana desa untuk pemberdayaan masyarakat pada tahun ini mencapai Rp 10,8 triliun atau sekitar 16,98%.
Sedangkan untuk pembinaan kemasyarakatan, dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 3,6 triliun atau 5,35%.
Dana desa yang direncanakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa mencapai Rp 5,4 triliun atau 8,05% dari total anggaran. (*Ibs)
Pewarta Nusantara - Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (TTGN) XXIV menjadi ajang bagi para inovator desa untuk berkreasi dan mempercepat pembangunan desa, menurut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Dalam acara Gala Dinner Gelar TTGN di Novotel, Kota Bandar Lampung, beliau menyatakan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap mendampingi para inovator desa dalam memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya-karya mereka.
Menurut Gus Halim, Gelar TTGN ini memiliki peran penting karena inovasi-inovasi yang dihasilkan akan membuka jalan bagi kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia.
Kemendes PDTT juga terus memberikan pendampingan terhadap inovasi yang dilakukan oleh desa-desa yang berkomitmen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Mendes Halim optimis bahwa berbagai inovasi yang dihasilkan akan mendukung pemanfaatan dana desa untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa.
Beliau menyebutkan bahwa jika dua hal ini dapat ditangani dengan baik di tingkat desa, maka dampaknya akan dirasakan secara nasional.
Gus Halim juga menekankan pentingnya Teknologi Tepat Guna yang harus memberikan ruang yang cukup bagi kebudayaan dan peradaban desa, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-18.
Kemendes PDTT telah menggagas SDGs Desa sebagai pelokalan dari SDGs Global yang diimplementasikan di Indonesia melalui Perpres Nomor 57 Tahun 2019.
Gus Halim juga menyampaikan optimisme bahwa inovasi-inovasi baru di desa akan mempercepat pembangunan desa, dengan harapan bahwa pada tahun 2023 tidak akan ada lagi Desa Tertinggal di Lampung.