Pemilu
KPU Respons Disrupsi Teknologi dengan Atur Sumbangan Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024
Pewarta Nusantara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan langkah mereka untuk mengatur sumbangan berupa uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Peraturan KPU terbaru mengenai Dana Kampanye Pemilu.
Sebelumnya, hal ini belum diatur dalam peraturan KPU yang telah berlaku sebelumnya.
Idham menjelaskan bahwa aturan mengenai sumbangan uang elektronik merupakan respons KPU terhadap dampak disrupsi yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi digital di sektor ekonomi.
Dalam menyusun peraturan terkait pelaporan dana kampanye, KPU perlu mempertimbangkan dampak dari fenomena disrupsi digital, termasuk peningkatan penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis uang elektronik lainnya.
Selain itu, KPU juga mewajibkan agar seluruh sumbangan dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik, harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan bahwa sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke rekening khusus tersebut sebelum digunakan.
Baca juga: KPU Siap Atur Sumbangan Uang Elektronik dalam Dana Kampanye Pemilu 2024
Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa peraturan ini juga mendorong pencatatan yang terperinci mengenai seluruh sumbangan dana kampanye yang diterima.
Dalam konteks ini, Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu mendorong agar setiap sumbangan dan bantuan yang diterima dicatat dan diadministrasikan secara teliti.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye, serta memastikan bahwa setiap sumbangan tercatat dengan jelas.
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan regulasi terkait sumbangan uang elektronik dalam dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik merupakan langkah strategis dalam penyusunan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.
Dalam uji publik rancangan PKPU yang diselenggarakan di Jakarta, Idham menjelaskan bahwa hal ini belum diatur dalam peraturan KPU sebelumnya.
Idham menekankan bahwa pengaturan mengenai sumbangan uang elektronik ini merupakan respons KPU terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin pesat di sektor ekonomi.
Dalam merumuskan peraturan terkait pelaporan dana kampanye, KPU harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, termasuk penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis uang elektronik lainnya.
Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa semua sumbangan dalam bentuk uang, termasuk uang elektronik, harus ditempatkan dalam rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke dalam rekening tersebut sebelum digunakan.
Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong pencatatan yang terperinci mengenai seluruh sumbangan dana kampanye.
Dengan adanya regulasi baru ini, KPU berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan bahwa sumbangan-sumbangan tercatat dengan baik.
Rancangan peraturan tersebut menjadi langkah konkret KPU dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Umum.