Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

pemilu 2024

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) baru saja merilis hasil survei terbaru tentang elektabilitas calon presiden (Capres) untuk pemilu 2024.

Dalam survei tersebut, Prabowo Subianto berhasil meraih posisi teratas dalam empat simulasi yang dilakukan. Ia mengungguli dua bakal calon presiden potensial lainnya, yaitu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, menjelaskan hasil survei tersebut pada Minggu (23/7).

Dalam simulasi 19 nama calon presiden semi terbuka, Prabowo mendapatkan persentase dukungan tertinggi dengan angka 33,4 persen, diikuti oleh Ganjar dengan 31,5 persen, dan Anies dengan 17,4 persen.

Kemudian, dalam simulasi 10 nama calon presiden, Prabowo tetap memimpin dengan perolehan 33,5 persen, disusul oleh Ganjar dengan 32,8 persen, dan Anies berada di posisi ketiga dengan 17,8 persen.

Terakhir, dalam simulasi tiga nama calon presiden, Prabowo kembali unggul dengan perolehan 36,8 persen, diikuti oleh Ganjar dengan 35,7 persen, dan Anies dengan 21,5 persen.

Burhan menjelaskan bahwa meskipun Prabowo berhasil unggul dalam tiga simulasi nama calon, perbedaan antara Prabowo dan Ganjar masih cukup ketat, khususnya dalam simulasi tiga nama calon.

Baca Juga; Teknologi Antariksa Cina Melaju Pesat: Cetak Prestasi Baru dengan Peluncuran Empat Satelit Meteorologi Tianmu-1 ke Orbit Bumi

Anies, yang berada di posisi ketiga, masih memiliki selisih sekitar 14 persen lebih rendah dibandingkan Ganjar. Survei tersebut dilakukan oleh Indikator pada 20-24 Juni 2023 dengan melibatkan 1.220 responden.

Pewawancara yang telah dilatih melakukan wawancara tatap muka dengan para responden. Sampel yang diambil menggunakan metode multistage random sampling. Adapun margin of error survei ini sebesar +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Survei nasional ini berjudul "Kepemimpinan Nasional dan Dinamika Elektoral Jelang 2024 di Mata Generasi Muda".

Hasil dari survei ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, politisi, dan pengamat politik untuk mengantisipasi perkembangan politik dan calon presiden yang berpotensi maju dalam Pemilu 2024. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguatkan bahwa seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr.

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut.

MK sebelumnya juga telah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Muchdi Pr pada Januari 2023. MK memberikan beberapa pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah bahwa Pasal 7 UUD 1945 sebelum perubahan tidak mengatur secara jelas berapa kali seseorang dapat menjadi presiden atau wakil presiden.

Hal ini memunculkan celah yang dimanfaatkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru di mana presiden menjabat tanpa batasan periode yang jelas.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, fleksibilitas Pasal 7 UUD 1945 tersebut digunakan sebagai dasar argumentasi untuk mengangkat presiden tanpa batasan periode.

Namun, setelah perubahan, Tap MPR Nomor XIII/MPR/1998 membatasi masa jabatan presiden hanya untuk satu kali jabatan.

Baca Juga; Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Masih Berlangsung

Pembatasan ini dilakukan setelah adanya penafsiran yang merugikan kedaulatan rakyat dan kehidupan demokrasi akibat ketiadaan pembatasan masa jabatan presiden sebelumnya.

Dalam pembahasan perubahan Pasal 7 UUD 1945, ditemukan bahwa pembatasan dua kali masa jabatan dapat bersifat berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Para pengubah UUD 1945 sepakat bahwa batasan dua kali berturut-turut merupakan batasan maksimal seseorang untuk menjadi presiden atau wakil presiden.

Putusan MK ini mempertegas bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Hal ini memiliki implikasi penting terhadap dinamika politik di Indonesia dan menegaskan prinsip demokrasi yang berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan terkait isu mengenai kemungkinan diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggantikan posisinya dalam partai tersebut.

Menurut Airlangga, isu Munaslub tersebut tidak benar karena mekanisme pergantian ketua umum tidak termasuk dalam struktur Partai Golkar.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Airlangga menjelaskan bahwa Munaslub bukanlah bagian dari mekanisme yang ada di Partai Golkar.

Pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi seperti Rakernas, Rapim, dan Munas yang diadakan secara berkala.

Airlangga juga menanggapi isu Munaslub yang bertujuan untuk mencopotnya dari posisi calon presiden Partai Golkar dengan mengatakan bahwa penentuan calon presiden masih menunggu dinamika yang terjadi dalam koalisi.

Baca Juga; Ariel NOAH dan Melly Mono: Kisah Cinta SMA yang Menyimpan Lagu ‘Yang Terdalam’

Dewan Pakar Partai Golkar juga telah mengadakan rapat internal pada akhir pekan lalu, yang membahas sejumlah rekomendasi terkait pemilu 2024.

Salah satu materi yang dibahas dalam rapat tersebut adalah keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 yang menetapkan Airlangga Hartarto sebagai calon presiden dari partai tersebut.

Ridwan Hisjam, anggota Dewan Pakar Partai Golkar, menyatakan bahwa kemungkinan adanya Munaslub untuk mencopot Airlangga Hartarto tidak diabaikan, tergantung pada pemilik suara yang ada.

Dengan adanya penjelasan dari Airlangga Hartarto dan tanggapan Ridwan Hisjam, isu Munaslub dalam Partai Golkar masih menjadi perbincangan dan menarik perhatian publik terkait dinamika politik di dalam partai tersebut. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme "pindah memilih" pada pemilu 2024.

Pindah memilih merupakan proses yang memungkinkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu untuk mencoblos di TPS lainnya, biasanya karena alasan khusus.

Namun, dengan perubahan ini, pemilih yang ingin menggunakan hak pindah memilih harus mengikuti prosedur manual yang ditetapkan oleh KPU.

"Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 untuk bisa memilih di TPS mana saja. Namun, sekarang hal tersebut tidak lagi diperbolehkan," ungkap Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/7/2023).

Perubahan ini menunjukkan bahwa KPU sedang berupaya untuk meningkatkan ketertiban dan akurasi dalam proses pemilihan.

Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 yang memuat data mereka, sehingga memungkinkan mereka untuk memilih di TPS mana pun yang mereka inginkan.

Namun, dengan perubahan ini, prosedur manual akan menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh pemilih yang ingin pindah memilih.

Berikut adalah perubahan terbaru dalam ketentuan pendaftaran pindah memilih pada Pemilu 2024:

1. Pendaftaran Manual di TPS

Proses pendaftaran pindah memilih harus dilakukan secara manual di TPS asal atau tujuan. Jika seseorang ingin menggunakan hak pindah memilih, mereka perlu mengurus proses tersebut dengan mendatangi petugas KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal maupun tujuan.

Sebagai contoh, jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di Jakarta dan ingin pindah memilih ke Yogyakarta karena alasan studi pada tanggal 14 Februari 2024, proses pindah memilih dapat dilakukan di Jakarta maupun Yogyakarta.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Pemohon harus menyertakan dokumen atau bukti otentik dan valid mengenai alasan pindah memilih, seperti surat tugas atau keterangan studi.

Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keasliannya. Pendaftaran pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online guna mencegah klaim palsu atau pemalsuan data menggunakan teknologi dan kecerdasan buatan.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pemilih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Batas Waktu hingga 7 Februari 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan pemilih agar tidak mengurus pindah memilih pada hari pemungutan suara karena hal tersebut tidak memungkinkan.

Pemilih diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih. Hal ini dikarenakan KPU perlu menghitung distribusi surat suara di setiap TPS.

4. Menentukan TPS

Pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS tujuan untuk pindah memilih, karena KPU akan melakukan perhitungan presisi mengenai ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

KPU akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. Pada formulir A Pindah Memilih yang diberikan oleh petugas KPU, terdapat informasi mengenai TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.

"Pemilih harus bersedia ditempatkan di TPS mana pun di kelurahan tersebut, yang terpenting adalah tidak mengganggu pelaksanaan hak pilih," tambah Betty.

Dengan adanya perubahan mekanisme pindah memilih ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lebih teratur dan terjamin keabsahan serta keakuratan data pemilih yang menggunakan fasilitas pindah memilih.

Semua pemilih dihimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU guna menjaga integritas proses pemilihan umum. (*Ibs)

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024: 823.220 TPS Siap Sambut Pemilih!

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk merangkum daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa jumlah total pemilih dalam pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang. Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI, mengumumkan hasil tersebut, mengungkapkan bahwa pemilih laki-laki berjumlah 102.218.503 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

Jumlah pemilih dari dalam negeri mencapai 203.056.748 orang, sementara pemilih yang berada di luar negeri mencapai 1.750.474 orang yang tersebar di 128 negara.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, parlemen, serta peserta pemilu. Turut hadir dalam rapat pleno terbuka ini perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag), DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan TNI-Polri.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa KPU di tingkat kabupaten dan kota memiliki kewenangan untuk menetapkan DPT untuk Pemilu 2024, sementara pemilih yang berada di luar negeri didata oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Data yang diumumkan tersebut merupakan hasil dari proses pengumpulan data yang dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi dan kemudian direkapitulasi secara nasional di kantor KPU pusat.

Jumlah total pemilih yang tercatat menunjukkan partisipasi yang signifikan dalam proses demokrasi, dengan lebih dari 204 juta orang yang memiliki hak suara untuk memilih dalam Pemilu 2024. (*Ibs)

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024:

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa generasi milenial akan mendominasi jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan jumlah mencapai 68.822.389 orang atau 33,60 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Angka ini menempatkan mereka sebagai kelompok terbesar yang berhak memberikan suara dalam pemilihan tersebut.

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan data ini saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk pemilu 2024.

Selain itu, data yang dirilis juga menunjukkan bahwa kelompok Gen X berada di posisi kedua dengan jumlah 57.486.482 orang atau 28,07 persen dari DPT.

Sedangkan kelompok baby boomer, pre-boomer, dan Gen Z masing-masing memiliki persentase pemilih yang lebih rendah.

Jumlah pemilih Gen Z mencapai 22,85 persen dari DPT atau sekitar 46.800.161 orang, sedangkan baby boomer dan pre-boomer memiliki persentase masing-masing sebesar 13,73 persen dan 1,74 persen.

Lebih lanjut, Betty juga memaparkan data DPT berdasarkan rentang usia. Pemilih dengan usia 40 tahun ke atas menjadi kelompok terbanyak untuk Pemilu 2024, mencapai 48,07 persen dari total DPT atau sekitar 98.448.775 orang.

Pemilih usia 17 hingga 30 tahun berada di posisi kedua dengan jumlah 63.953.031 orang atau 31,23 persen, diikuti oleh pemilih usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 42.398.719 orang atau 20,70 persen.

Sementara itu, pemilih berusia di bawah 17 tahun memiliki jumlah paling sedikit. Total rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU mencapai 204.807.222 pemilih.

Angka ini terdiri dari 203.056.748 pemilih di dalam negeri dan 1.750.474 pemilih di luar negeri. Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa jumlah pemilih laki-laki, baik di dalam maupun di luar negeri, mencapai 102.218.503 orang, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 102.588.719 orang.

Data yang dirilis ini memberikan gambaran tentang profil pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Generasi milenial sebagai kelompok yang paling besar diharapkan dapat memberikan pengaruh signifikan dalam menentukan arah politik di masa mendatang. (*Ibs)

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024:

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan bersejarah dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk pemilu 2024.

Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa jumlah TPS tersebut akan melayani pemilih baik di dalam maupun luar negeri.

Penetapan ini merupakan langkah maju dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses dan kesempatan untuk memberikan suara mereka pada pemilu mendatang.

Menurut Betty, TPS tersebut akan tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 820.161 TPS akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri, sementara 3.059 TPSLN akan disediakan untuk pemilih luar negeri.

Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh pemilih, tanpa terkecuali.

Selain menetapkan jumlah TPS, KPU juga telah memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih.

Data ini berasal dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri, yang akan dilibatkan dalam proses pemilu.

Betty menjelaskan bahwa DPT tersebut mencakup 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, yang terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Selain itu, ada 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan. Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak.

Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Surat suara tersebut mencakup calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.

Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan oleh KPU, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden akan dilakukan pada 25 November 2023.

Semua pihak diharapkan bersiap dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan hak demokrasi mereka demi masa depan bangsa dan negara. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara - Kemenkoinfo Siapkan Panduan Daring untuk pemilu 2024. Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Usman Kansong, mengumumkan bahwa Direktorat Jendral IKP sedang menyiapkan panduan daring khusus untuk publik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Panduan ini merupakan upaya dalam mendukung komunikasi publik yang efektif. Usman menjelaskan bahwa e-book panduan khusus Pemilu 2024 akan berisi informasi penting seperti jadwal pemilu, jumlah peserta, partai politik yang terlibat, dan sebagainya.

Selain itu, panduan ini juga akan memberikan informasi tentang cara mengidentifikasi informasi, termasuk hoaks politik.

Panduan daring tersebut akan memiliki format "living document," yang berarti informasinya dapat diperbaharui mengikuti perkembangan situasi dan kondisi terkait acara tersebut.

Panduan daring ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada masyarakat mengenai Pemilu Serentak 2024.

Selain itu, diharapkan bahwa panduan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi terbesar di Indonesia.

Panduan khusus Pemilu 2024 ini bukanlah panduan daring pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jendral IKP. Sebelumnya, mereka telah menerbitkan beberapa panduan daring untuk acara-acara penting di Indonesia.

Contohnya adalah G20pedia yang merangkum kegiatan G20 saat berlangsung di Indonesia pada 2022, ASEANPedia yang mengulas sejarah dan Keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023, dan yang terbaru adalah panduan daring "Mudik Aman Berkesan 2023" yang berkaitan dengan pelaksanaan mudik.

Pemilu Serentak 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pada pemilu ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). (*Ibs)

Baca Juga: Balai Litbang Agama Jakarta dan LD PBNU Gelar Festival Film Pendek Moderasi Beragama 2023

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta Pusat - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap serius dalam melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran Bacaleg.

Fadli Ramadhanil, seorang peneliti dari Perludem, menekankan pentingnya KPU untuk tetap konsisten dalam memverifikasi keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Menurutnya, jika satu berkas pendaftaran tidak lengkap, maka bacaleg tersebut harus dinyatakan gugur. Perludem berharap KPU dapat memastikan bahwa verifikasi syarat-syarat dilakukan dengan maksimal.

Fadli menekankan bahwa para bacaleg harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan berharap agar tidak terulang kasus-kasus di mana banyak bacaleg tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Dana Desa 5 Miliar: Solusi Efektif untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem di

Dia juga mengingatkan agar KPU tidak hanya memberikan lip service dalam hal perbaikan persyaratan, tetapi juga memastikan bahwa perbaikan tersebut dilakukan dengan benar.

Fadli menyinggung kejadian di mana pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024, terdapat dugaan manipulasi verifikasi yang melibatkan KPU.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di mana beberapa teradu terbukti bersalah melakukan manipulasi. Fadli berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, KPU telah mengungkapkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024. Dari 10.323 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai peserta pemilu, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara itu, 9.260 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat dan terdapat juga bacaleg yang memiliki data ganda. Perludem terus mendorong KPU untuk memastikan verifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah

Bahwa persyaratan bacaleg dilakukan dengan tegas dan tidak ada manipulasi yang terjadi. Hal ini penting agar proses pemilihan umum dapat berlangsung secara adil dan transparan. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, menggarisbawahi pentingnya akses berobat gratis bagi setiap warga negara Indonesia.

Dalam acara konsolidasi pemilu 2024 yang dihadiri ribuan kader Gerindra, Prabowo menyampaikan bahwa setiap orang harus bisa mendapatkan perawatan medis tanpa harus membayar biaya yang terlalu tinggi, bahkan jika memungkinkan, tanpa harus membayar sama sekali.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti pentingnya akses pendidikan yang baik bagi anak-anak Indonesia. Ia berharap agar setiap orang tua tidak perlu khawatir tentang masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Prabowo berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia dan setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, dapat tidur dengan nyenyak tanpa kekhawatiran tentang hari esok.

Prabowo menegaskan bahwa Partai Gerindra hadir untuk melawan demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang.

Ia mengajak seluruh pimpinan partai Gerindra untuk tetap setia kepada rakyat dan tidak mengkhianati mereka. Prabowo menyoroti pentingnya menjaga kesetiaan terhadap kader-kader dan rakyat Indonesia.

Prabowo juga mengingatkan bahwa perbaikan kehidupan rakyat tidak bisa hanya dilakukan dengan mengomel atau saling menghujat.

Ia memperingatkan akan dampak fatal dari pemilihan pemimpin yang salah di masa depan. Menurut Prabowo, kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara bijaksana agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, dan kesalahan dalam memilih wakil dan pemimpin jangan disalahkan jika mengakibatkan nasib anak dan cucu kita tidak baik.

Baca juga: Ribuan Warga Korsel Turun ke Jalan, Desak Jepang Tampung Air Terkontaminasi Nuklir di Darat

Prabowo Subianto dalam pidatonya menyampaikan komitmen Gerindra untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui akses berobat gratis dan pendidikan yang berkualitas. (*Ibs)