Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Pewarta Nusantara, Jakarta - OJK Mengeluarkan Aturan Baru untuk Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menerapkan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peraturan ini juga mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU dan PPT di sektor jasa keuangan yang sebelumnya telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
Mahendra menjelaskan bahwa penerapan peraturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang semakin berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara.
Hal ini sejalan dengan prinsip internasional, termasuk yang diatur oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), serta perkembangan inovasi dan teknologi yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
OJK memberikan periode transisi selama 6 bulan bagi pelaku jasa keuangan (PJK) untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini setelah diterbitkannya POJK terbaru.
Terdapat 12 poin yang diatur dalam peraturan baru ini. Beberapa poin tersebut meliputi penambahan PJK yang wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, pengaturan terkait PPPSPM, persyaratan dan prosedur kerja sama antara PJK dan pihak ketiga, penguatan kewajiban Customer Due Diligence (CDD), dan banyak lagi.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, diharapkan sektor jasa keuangan dapat lebih efektif dalam mencegah dan melawan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian guna menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan di Indonesia. (*Ibs)