Pengadilan Negeri Bekasi
Pewarta Nusantara, Entertainment - Lady Nayoan telah mengajukan gugatan cerai melalui e-Court dengan bantuan pengacaranya, hanya satu hari setelah klarifikasi dari Syahnaz yang mengakui perselingkuhan.
Pernikahan Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett benar-benar berada di ambang kehancuran. Hal ini terungkap setelah Lady Nayoan secara resmi menggugat suaminya di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (10/7/2023).
Humas PN Bekasi, Ranto, mengkonfirmasi bahwa gugatan cerai antara Lady Nayoan dan Rendy Himawan Sumantri telah diajukan, dengan proses dimulai pada Senin tersebut.
Gugatan tersebut mencakup permohonan perceraian serta tuntutan hak asuh ketiga anak mereka. Ranto juga menyebutkan bahwa sidang perdana akan diadakan pada tanggal 18 Juli 2023.
Dengan dimulainya proses perceraian ini, situasi kedua keluarga yang terlibat dalam kasus perselingkuhan ini menjadi berbanding terbalik.
Baca Juga; Ariel NOAH dan Melly Mono: Kisah Cinta SMA yang Menyimpan Lagu ‘Yang Terdalam’
Sementara Syahnaz diterima kembali oleh suaminya, Jeje Govinda, dengan tekad untuk menjaga hubungan mereka dan keluarga yang sudah terbentuk, Rendy Kjaernett harus siap menghadapi proses persidangan perceraian yang akan menentukan nasib pernikahannya yang telah terluka.
Sebelumnya, pada hari Minggu (10/7/2023), Syahnaz secara terbuka mengakui perselingkuhannya dan mengekspresikan penyesalannya. Dia meminta maaf kepada suaminya, Jeje, atas kesalahan yang telah dilakukannya.
Jeje, dengan hati terbuka, menerima kembali Syahnaz sebagai istrinya dan bertekad untuk menjaga keutuhan keluarga mereka, serta berjanji untuk selalu mendukung dan menjaga ibu dari kedua anak mereka dengan segenap cinta dan komitmen. (*Ibs)