PNS
Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 6,7 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pensiunan di Kementerian dan Lembaga.
Hingga saat ini, total gaji yang telah disalurkan mencapai Rp26,7 triliun. Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi ASN di tingkat pusat mencapai Rp10,77 triliun untuk 1.864.486 pegawai.
Sementara itu, pensiunan sebanyak 3.416.091 orang telah menerima pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp9,52 triliun. Di tingkat daerah, sekitar 1,45 juta ASN juga telah menerima gaji ke-13 dengan total penyaluran mencapai Rp6,38 triliun.
Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp38,9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Lebih dari 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan, akan menerima manfaat dari gaji ke-13.
Ini menunjukkan bahwa realisasi penyaluran gaji sebagai bantuan pendidikan bagi putra-putri ASN menjelang tahun ajaran baru telah mencapai 79,76 persen.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2023, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi ASN daerah, meskipun tidak menerima tunjangan kinerja, mereka tetap berhak mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dari penghasilan bulanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur penerimaan gaji ke-13. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima gaji ke-13.
Selain itu, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Dengan penyaluran gaji ke-13 ini, pemerintah memberikan dukungan keuangan kepada PNS dan ASN sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Gaji ke-13 juga memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai negara serta memberikan dorongan ekonomi di masyarakat. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - PNS dan TNI/Polri Sebanyak 16.990 Orang akan Dipindahkan ke IKN pada 2024, Progres Pembangunan IKN Mencapai 29,27 Persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencana pemindahan sejumlah besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri ke Kawasan Ibukota Negara (IKN) pada tahap pertama, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Total 16.990 orang, terdiri dari 11.274 ASN dan 5.716 anggota TNI/Polri, akan dipindahkan ke IKN sebagai bagian dari upaya memindahkan ibu kota.
Menpan RB, setelah mengunjungi proyek IKN, berharap kehadiran PNS tersebut dapat memberikan dukungan bagi kegiatan pemerintah dan pelayanan publik di IKN.
Pembangunan IKN sendiri telah mencapai 29,27 persen hingga saat ini, seperti yang dijelaskan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Untuk mempercepat pembangunan IKN, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, mengungkapkan rencana penggunaan "mandor bule" atau tenaga ahli asing.
Baca juga: Najwa Shihab Tanggapi Kritik Amien Rais: Pertanyakan Daftar Anggota Tim Reformasi Hukum
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembangunan sekaligus menjaga kualitas pembangunan IKN. Presiden juga diberitahu tentang kebutuhan pengawasan yang menggunakan tenaga ahli asing agar kualitas pembangunan tetap terjaga. (*Ibs)