Rabies
Pewarta Nusantara, Pontianak - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa Kalimantan Barat sedang menghadapi situasi darurat akibat wabah Rabies yang mengkhawatirkan.
Sebanyak 1.931 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tercatat sejak Januari hingga Juni 2023, dengan 11 orang meninggal dunia akibat penyakit mematikan ini.
Dari jumlah tersebut, delapan kasus kematian terjadi di Kabupaten Sintang, sementara tiga kasus lainnya terjadi di Kabupaten Landak.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengungkapkan gejala awal rabies pada manusia, seperti demam, kelelahan, hilang nafsu makan, serta berbagai gangguan neurologis yang serius.
Selanjutnya, timbul rasa kesemutan atau panas di area gigitan, kecemasan, dan fobia seperti takut air, udara, dan cahaya sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Menghadapi kondisi ini, Syahril mendesak agar setiap individu yang digigit oleh anjing yang diduga terjangkit rabies segera mencuci luka dan mendapatkan vaksin anti-rabies yang sangat penting.
Sebagai informasi tambahan, Kemenkes sebelumnya mengungkapkan bahwa 95 persen kasus penularan rabies di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi.
Situasi ini memerlukan tindakan cepat dan koordinasi yang intens antara pemerintah, masyarakat, dan otoritas kesehatan untuk mengendalikan penyebaran rabies dan melindungi kesehatan publik.
Selain itu, Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah dinyatakan sebagai wilayah dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat rabies.
Dalam upaya penanganan, sejak tahun 2020 hingga April 2023, telah dilakukan vaksinasi sebanyak hampir 57.000 dosis vaksin anti-rabies dan kasus gigitan anjing mencapai rata-rata 82.634 kasus setiap tahunnya.
Dengan adanya peningkatan jumlah kasus rabies yang signifikan, perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini dan melindungi kesehatan masyarakat. (*Ibs)