Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Ratna Juwita Sari

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Surabaya - Anggota DPR RI Dapil IX Tuban Bojonegoro, Ratna Juwita Sari, hadir dalam penutupan program Diklat 3 in 1 Pengelasan GAMW yang dilakukan bekerja sama dengan Balai Diklat Industri Surabaya.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda di daerah Tuban dan Bojonegoro untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan peluang kerja yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Ratna Juwita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam program ini.

Ia menyadari betapa berharganya kesempatan yang diberikan melalui program ini dalam menghadapi era bonus demografi yang akan datang.

Ratna Juwita juga mengungkapkan harapannya agar semua peserta diklat pengelasan dapat diterima bekerja di PT INKA Madiun.

Diklat pengelasan ini merupakan angkatan keempat dengan setiap angkatan terdiri dari 25 peserta. Telah ada 100 anak didik yang telah dilatih dalam keterampilan pengelasan yang profesional.

Ratna Juwita merasa bangga dengan hasil yang telah dicapai oleh peserta diklat pengelasan ini yang berasal dari kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Baca Juga; Proses Hukum Kasus Dugaan Penodaan Agama Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Masih Berlangsung

Mereka dijuluki "Seniman Api" karena kemampuan mereka dalam menguasai seni pengelasan. Program Diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja bagi pemuda di daerah Tuban dan Bojonegoro.

Ratna Juwita dan timnya berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan program ini guna memajukan potensi sumber daya manusia di wilayah Dapil IX Tuban Bojonegoro.

Dengan adanya program Diklat 3 in 1 ini, diharapkan pemuda di daerah tersebut dapat memiliki keterampilan yang berkualitas dan peluang kerja yang lebih baik, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah mereka. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - DPR Mendorong Revisi UU Migas untuk Mendukung Investasi di Sektor Migas. Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), terutama dalam hal penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan kepada satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, atau SK Kamigas.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan bahwa UU Migas yang berlaku saat ini kurang mendukung investasi di sektor migas.

Oleh karena itu, penyesuaian, perbaikan, dan penguatan kelembagaan menjadi penting dalam upaya membenahi permasalahan yang ada dalam sektor migas, seperti penurunan produktivitas, ketergantungan impor, regulasi investasi, dan transisi energi.

Komisi VII DPR RI dan SKK Migas bekerja sama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan segera.

Salah satu fokus dalam revisi tersebut adalah untuk melegitimasi kelembagaan SKK Migas yang saat ini hanya didasarkan pada Peraturan Presiden.

Diperlukan pemperkuatan kelembagaan SKK Migas, baik melalui pembentukan badan usaha khusus yang mengatur sektor hulu migas maupun dengan skema lain yang telah dipertimbangkan.

Tujuannya adalah memperkuat iklim usaha dan mendorong investasi di sektor migas di Indonesia. Ratna Juwita Sari berharap bahwa SK Kamigas dapat menjadi lembaga khusus yang memiliki kewenangan holistik dalam mengatur usaha di sektor hulu migas serta terlibat langsung dari proses perizinan hingga produksi.

Baca juga: Peran Sentral Da’i dalam Membangun Pemilu yang Damai

Dengan demikian, SK Kamigas dapat memberikan pertanggungjawaban yang komprehensif dalam menjalankan tugasnya. Revisi UU Migas diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menguntungkan dan memperkuat sektor migas Indonesia. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Ratna Juwita Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik: Perlu Fokus pada Sumber Energi Bersih.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan kritik terhadap kebijakan subsidi kendaraan listrik, menyatakan bahwa meskipun kendaraan listrik dapat mengurangi emisi gas buang, namun masih banyak pembangkit listrik yang menggunakan energi kotor.

Dalam sebuah diskusi di DPR, Ratna menyoroti bahwa insentif yang ditujukan untuk mengurangi polusi akhirnya terhalang oleh polusi yang dihasilkan dari pembangkit listrik.

Ratna juga mengungkapkan bahwa mayoritas energi listrik di Indonesia masih berasal dari sumber non-terbarukan seperti batubara dan gas.

Ratna mengharapkan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan subsidi kendaraan listrik dan memfokuskan pada penggunaan sumber energi baru terbarukan.

Ia menyoroti perlunya pengurangan penggunaan batubara dan gas sebagai sumber energi listrik dan pengembangan infrastruktur stasiun pengisian daya untuk mendukung peningkatan penjualan kendaraan listrik.

Meskipun demikian, Ratna juga menegaskan bahwa fraksinya tetap mendukung transformasi dari kendaraan bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik, namun dengan strategi yang tidak membebani anggaran negara dengan subsidi pajak.

Kritik yang disampaikan oleh Ratna Juwita Sari menggambarkan keprihatinan terhadap kebijakan subsidi kendaraan listrik di Indonesia.

Fokus pada pengurangan emisi gas buang haruslah diiringi dengan upaya untuk memperbaiki sumber energi yang digunakan dalam pembangkit listrik.

Baca juga: Armada Pasifik Rusia Memusnahkan Kapal Selam Tiruan Musuh dalam Latihan Mematikan

Dalam rangka mencapai transisi yang lebih berkelanjutan, perhatian terhadap penggunaan energi terbarukan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung kendaraan listrik menjadi krusial.

Dukungan fraksi seperti PKB untuk transformasi menuju kendaraan listrik menunjukkan kesadaran akan pentingnya pengurangan polusi dan perlindungan lingkungan, namun perlu dicari strategi yang tidak mengorbankan kestabilan anggaran negara. (*Ibs)