Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Satuan Tugas

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Yogyakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kasus rabies memberikan informasi bahwa jumlah korban meninggal akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah bertambah menjadi lima orang. Ketua Satgas Penanganan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ady Tallo, mengungkapkan bahwa satu orang lagi meninggal dunia pada Rabu (28/6) lalu.

Hal ini membuat jumlah korban meninggal akibat gigitan anjing rabies di daerah tersebut menjadi lima orang. Menurut Ady Tallo, salah satu korban yang meninggal adalah MT (7) yang digigit anjing pada bulan April 2023.

Kondisinya memburuk dalam beberapa hari terakhir sehingga korban dilarikan ke RSUD Soe. Korban lain yang meninggal adalah MS (7), yang merupakan korban meninggal akibat rabies yang kelima di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Baca Juga: Kemenkes RI Klarifikasi: RUU Kesehatan Tidak Akan Menghapus Organisasi Profesi

Sebelumnya, terdapat empat orang korban yang terdiri dari tiga anak kecil dan satu orang dewasa. Dengan tambahan satu korban lagi, jumlah kematian akibat gigitan anjing rabies mencapai lima orang.

Ady Tallo juga menjelaskan bahwa terdapat 594 kasus gigitan anjing di Kabupaten TTS yang tersebar di 29 kecamatan dan 151 desa.

Wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Dari total korban gigitan, terdapat satu bayi, 95 balita, 201 anak sekolah, 238 orang dewasa, dan 59 orang lanjut usia.

Dalam hal gejala klinis, enam orang menunjukkan gejala khas rabies, 84 orang memiliki gejala yang bukan rabies, dan 504 orang lainnya belum menunjukkan gejala apapun. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Operasi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil menangkap 511 tersangka dalam upaya mereka untuk memberantas kejahatan TPPO yang meresahkan.

Jumlah tersangka ini dihasilkan dari ratusan laporan yang telah diterima oleh kepolisian. Dalam periode 5 hingga 19 Juni, Satgas TPPO aktif melakukan penindakan, yang mengakibatkan peningkatan jumlah tersangka yang ditetapkan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terdapat 429 laporan polisi yang masuk, dan dari jumlah tersebut, 511 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

Polda Jawa Barat mencatatkan jumlah kasus TPPO tertinggi, yakni sebanyak 71 kasus, diikuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan 47 kasus, dan Polda Sumatera Utara dengan 44 kasus.

Selain itu, Nurul juga menjelaskan bahwa dari kasus-kasus yang telah terungkap, terdapat sekitar 1.582 orang yang menjadi korban TPPO.

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti rayuan atau iming-iming tertentu, untuk menjebak para korban. Mayoritas korban diiming-imingi dengan tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri.

Namun, tidak hanya itu, Satgas TPPO juga mengungkapkan adanya kasus pekerja migran legal atau anak buah kapal (ABK) sebanyak 354 orang, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 102 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.

Baca juga: Pengiriman 123 WNI ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 11 Diantaranya Masih Balita: Satu Langkah Maju dalam Memerangi Perdagangan Orang

Dalam upaya pencegahan, Satgas TPPO mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan dengan gaji tinggi di luar negeri.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan bahwa proses pekerjaan di luar negeri dilakukan secara legal dan aman. (*Ibs)