Status WhatsApp
Pewarta Nusantara, Entertainment - Seleb TikTok, Popo, akhirnya ditangkap oleh Polres Kerinci, Jambi, setelah video adegan tak senonohnya dengan patung atau manekin tersebar luas.
Popo diamankan satu hari setelah ia mengunggah permintaan maaf dan mengakui aksinya, meskipun dia membantah sebagai pihak yang menyebarkan video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, mengonfirmasi penangkapan Popo dan menyatakan bahwa dia ditahan karena telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat.
Saat ini, Popo sedang menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya. Video yang berdurasi 21 detik tersebut menunjukkan Popo menci*mi manekin sambil memegang al*t vit*lnya.
Popo menyatakan bahwa dia merekam adegan tersebut untuk koleksi pribadi dan menduga bahwa video tersebut tersebar karena ponselnya hilang dua bulan yang lalu.
Popo menegaskan bahwa dia tidak tahu bagaimana video itu bisa dijadikan Status WhatsApp (SW) dan mengklaim bahwa seseorang mungkin mengambil ponselnya dan menggunakan nomor WhatsApp-nya seolah-olah itu adalah dia.
Dia juga mengatakan bahwa dia baru menyadari video tersebut muncul ketika videonya telah viral. Popo menduga ada seseorang yang membencinya dan dengan sengaja menyebarkan video tersebut untuk mencelakakannya.
Dia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan netizen atas adanya video tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa adegan vulgar dengan patung itu dilakukan karena rasa kesepian yang dirasakannya.
Dia merasa ingin mengungkapkan rasa kesendirian dan melampiaskannya pada patung, meskipun dia sangat menyesalinya.
Peristiwa penangkapan Popo oleh Polres Kerinci menunjukkan bahwa tindakan dan perilaku yang melanggar hukum atau norma sosial dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Meskipun Popo meminta maaf atas perbuatannya, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawabnya terhadap aksi yang telah dilakukan.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan pentingnya kesadaran akan privasi dan pengamanan data pribadi dalam penggunaan media sosial dan teknologi, serta dampak negatif yang dapat timbul jika informasi atau video pribadi tersebar secara tidak sah. (*Ibs)
Baca Juga: Inovasi Komunikasi Publik: Kemenkoinfo Siapkan Panduan Daring Spesial untuk Pemilu 2024