Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam proses hukum.

Menurutnya, penting untuk menjalankan proses hukum dengan hati-hati dan tanpa terburu-buru. Mahfud menjelaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut telah dikeluarkan, namun proses hukum harus tetap dilakukan dengan kehati-hatian.

Tindakan hukum yang lebih konkret seperti pemanggilan, penahanan, dan pengajuan lainnya perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati.

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pencucian uang yang terkait dengan rekening Panji Gumilang. Beberapa rekening telah diblokir dalam rangka penyelidikan.

Baca Juga; KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai untuk Klarifikasi LHKPN: Dugaan Kejanggalan Kepemilikan Harta Ditelusuri

Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan lembaga pendidikan Yayasan Al-Zaytun. Ia menyebut bahwa lembaga tersebut telah menghasilkan banyak individu yang pintar.

Pemerintah bertekad untuk tidak menutup lembaga pendidikan apapun dan akan menunggu perkembangan posisi hukum terkait Panji Gumilang sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam menyelamatkan lembaga tersebut. (*Ibs)