Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Cilegon - Imigrasi Cilegon menolak 150 permohonan paspor karena ada dugaan keterlibatan dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pemohon paspor tersebut bermaksud pergi ke Malaysia dan Arab Saudi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah, penolakan ini dilakukan karena para pemohon mencurigakan saat menjalani sesi wawancara.

Mereka tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai maksud dan tujuan perjalanan mereka. Selain itu, para pemohon juga tidak datang kembali untuk membuat permohonan ulang setelah permohonan mereka ditolak.

Untuk mencegah kasus TPPO, Kantor Imigrasi Cilegon telah membentuk Satgas Anti-TPPO yang bertugas melakukan pencegahan dan analisis terhadap setiap pemohon paspor.

Di Gorontalo, polisi berhasil menangkap delapan pelaku TPPO yang terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang penginapan yang diduga sebagai tempat prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

Tujuh perempuan di bawah umur berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut. Pelaku-pelaku yang ditangkap dikenal dengan inisial HD, SS, AT, FI, AS, DS, SS, dan SF.

Para korban yang rata-rata berusia antara 16 hingga 18 tahun dipaksa memenuhi kebutuhan pria hidung belang. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang di Gorontalo.

Kedua kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah TPPO yang mengancam masyarakat. Imigrasi Cilegon dan polisi dalam berbagai daerah harus terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang.

Kolaborasi antarinstansi dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan mencegah kasus-kasus TPPO menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.

Baca juga: Perubahan Iklim Mengancam Nasib Kemanusiaan! Menkumham Serukan Kolaborasi Tangkal Bencana!

Selain itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih luas agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda dan modus operandi TPPO serta memahami pentingnya melalui prosedur legal dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Operasi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil menangkap 511 tersangka dalam upaya mereka untuk memberantas kejahatan TPPO yang meresahkan.

Jumlah tersangka ini dihasilkan dari ratusan laporan yang telah diterima oleh kepolisian. Dalam periode 5 hingga 19 Juni, Satgas TPPO aktif melakukan penindakan, yang mengakibatkan peningkatan jumlah tersangka yang ditetapkan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terdapat 429 laporan polisi yang masuk, dan dari jumlah tersebut, 511 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.

Polda Jawa Barat mencatatkan jumlah kasus TPPO tertinggi, yakni sebanyak 71 kasus, diikuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan 47 kasus, dan Polda Sumatera Utara dengan 44 kasus.

Selain itu, Nurul juga menjelaskan bahwa dari kasus-kasus yang telah terungkap, terdapat sekitar 1.582 orang yang menjadi korban TPPO.

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti rayuan atau iming-iming tertentu, untuk menjebak para korban. Mayoritas korban diiming-imingi dengan tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri.

Namun, tidak hanya itu, Satgas TPPO juga mengungkapkan adanya kasus pekerja migran legal atau anak buah kapal (ABK) sebanyak 354 orang, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 102 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.

Baca juga: Pengiriman 123 WNI ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 11 Diantaranya Masih Balita: Satu Langkah Maju dalam Memerangi Perdagangan Orang

Dalam upaya pencegahan, Satgas TPPO mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan dengan gaji tinggi di luar negeri.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan bahwa proses pekerjaan di luar negeri dilakukan secara legal dan aman. (*Ibs)