TPPO
Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Tim Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berhasil mengamankan 698 tersangka kasus TPPO dalam rentang waktu sebulan, mulai dari 5 Juni hingga 3 Juli 2023.
Dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7), Mahfud menyampaikan bahwa upaya penangkapan ini juga berujung pada penyelamatan 1.943 korban.
"Selama satu bulan, kita telah berhasil menyelamatkan 1.943 korban. Mungkin masih ada banyak korban lain yang belum terbantu, namun ini merupakan pencapaian yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam kurun waktu sebulan," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud MD, kinerja Tim Gugus Tugas Penanganan TPPO dapat dikatakan sangat produktif. Selain itu, penangkapan tersebut juga didukung oleh adanya 605 laporan polisi yang masuk.
Baca Juga: Pemerintah Mengalami Kesulitan dalam Mengungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Mahfud juga menyoroti jenis-jenis kejahatan yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI), seperti praktik penipuan online dalam bentuk perjudian, prostitusi, eksploitasi pekerja kasar di kapal, hingga kasus pekerja rumah tangga yang tidak dibayar dan mengalami perlakuan kekerasan di berbagai negara.
Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mulai mengatasi masalah tersebut dengan pengawasan yang ketat oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan peningkatan keberangkatan TKI secara legal.
"Dari 1.943 korban TPPO yang berhasil diselamatkan, sebanyak 65,5 persen di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen merupakan pekerja seks komersial, 6,6 persen terkait eksploitasi anak, dan 1,4 persen bekerja sebagai Anak Buah Kapal," tambah Mahfud MD. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Cilegon - Imigrasi Cilegon menolak 150 permohonan paspor karena ada dugaan keterlibatan dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para pemohon paspor tersebut bermaksud pergi ke Malaysia dan Arab Saudi. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah, penolakan ini dilakukan karena para pemohon mencurigakan saat menjalani sesi wawancara.
Mereka tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai maksud dan tujuan perjalanan mereka. Selain itu, para pemohon juga tidak datang kembali untuk membuat permohonan ulang setelah permohonan mereka ditolak.
Untuk mencegah kasus TPPO, Kantor Imigrasi Cilegon telah membentuk Satgas Anti-TPPO yang bertugas melakukan pencegahan dan analisis terhadap setiap pemohon paspor.
Di Gorontalo, polisi berhasil menangkap delapan pelaku TPPO yang terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang penginapan yang diduga sebagai tempat prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Tujuh perempuan di bawah umur berhasil diselamatkan dalam operasi tersebut. Pelaku-pelaku yang ditangkap dikenal dengan inisial HD, SS, AT, FI, AS, DS, SS, dan SF.
Para korban yang rata-rata berusia antara 16 hingga 18 tahun dipaksa memenuhi kebutuhan pria hidung belang. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang di Gorontalo.
Kedua kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah TPPO yang mengancam masyarakat. Imigrasi Cilegon dan polisi dalam berbagai daerah harus terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan orang.
Kolaborasi antarinstansi dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan dan mencegah kasus-kasus TPPO menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.
Baca juga: Perubahan Iklim Mengancam Nasib Kemanusiaan! Menkumham Serukan Kolaborasi Tangkal Bencana!
Selain itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih luas agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda dan modus operandi TPPO serta memahami pentingnya melalui prosedur legal dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Operasi Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah berhasil menangkap 511 tersangka dalam upaya mereka untuk memberantas kejahatan TPPO yang meresahkan.
Jumlah tersangka ini dihasilkan dari ratusan laporan yang telah diterima oleh kepolisian. Dalam periode 5 hingga 19 Juni, Satgas TPPO aktif melakukan penindakan, yang mengakibatkan peningkatan jumlah tersangka yang ditetapkan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terdapat 429 laporan polisi yang masuk, dan dari jumlah tersebut, 511 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.
Polda Jawa Barat mencatatkan jumlah kasus TPPO tertinggi, yakni sebanyak 71 kasus, diikuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan 47 kasus, dan Polda Sumatera Utara dengan 44 kasus.
Selain itu, Nurul juga menjelaskan bahwa dari kasus-kasus yang telah terungkap, terdapat sekitar 1.582 orang yang menjadi korban TPPO.
Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, seperti rayuan atau iming-iming tertentu, untuk menjebak para korban. Mayoritas korban diiming-imingi dengan tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri.
Namun, tidak hanya itu, Satgas TPPO juga mengungkapkan adanya kasus pekerja migran legal atau anak buah kapal (ABK) sebanyak 354 orang, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 102 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.
Dalam upaya pencegahan, Satgas TPPO mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang menjanjikan dengan gaji tinggi di luar negeri.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan bahwa proses pekerjaan di luar negeri dilakukan secara legal dan aman. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nunukan - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan rencana pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia.
Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan melaksanakan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Hasilnya, 123 korban dari berbagai wilayah di Indonesia berhasil diselamatkan, termasuk 11 balita.
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan.
Tim gabungan Satgas TPPO yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, juga ikut mendampingi Irjen Asep dalam penyelamatan ratusan calon korban perdagangan orang ini.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Sebanyak 51 korban yang ditemukan di Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, termasuk 11 balita, telah dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing.
Pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban tersebut dan berhasil ditahan tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal.
Satgas TPPO terus melakukan upaya pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pekerja migran ilegal ini. Selain itu, pada tanggal 8 Juni 2023, Tim Gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, karena adanya dugaan keberadaan TKI ilegal di dalam kapal tersebut.
Upaya Satgas TPPO dalam menggagalkan pengiriman TKI ilegal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani dan memberantas tindak perdagangan orang.
Operasi yang dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi kepolisian dan lembaga terkait merupakan langkah nyata dalam melindungi warga negara Indonesia dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.