TPPU
Pewarta Nusantara, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, selama satu bulan ke depan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (4/7).
Penyidik KPK masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk melacak dan menyita berbagai aset yang diduga dimiliki oleh tersangka.
Selain itu, pada hari yang sama, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Namun, Ernie enggan memberikan komentar saat awak media menanyakan tentang materi pemeriksaan terkait penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, serta rumah yang diduga masih digunakan setelah disita oleh KPK.
Selama proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa beberapa orang terkait, antara lain Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar. Namun, rincian lebih lanjut tentang materi pemeriksaan belum diungkapkan.
Sebelumnya, adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, juga telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 15 Juni lalu. Pemeriksaan terhadap Gangsar berfokus pada pengetahuannya mengenai asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga dimiliki oleh Rafael Alun.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Menteri Pertanian: Dampak El Nino Ancam 80% Lahan Pertanian di Indonesia
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah mengkonfirmasi Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, yang merupakan pensiunan, mengenai asal usul kekayaan Rafael Alun. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.
Selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023, orang-orang terdekat Rafael Alun dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Gangsar, Ernie Meike Torondek, Angelina Embun Prasasya (anak Rafael), Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael), dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro.
Rafael Alun saat ini menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Gratifikasi tersebut diduga diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut bahwa beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi masalah perpajakan terutama terkait pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.
Selama proses penyidikan, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. Selain itu, dalam penggeledahan rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang sebesar Rp32,2 miliar dan rumah tersebut juga disita oleh KPK. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp150 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa aset yang disita tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam memulihkan aset pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang TPPU.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia. Pada tanggal 3 April, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberikan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK".
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan. Selain itu, dia juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan.
Selama penyidikan, penyidik KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang senilai sekitar 32,2 miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.
Penyitaan aset dan tindakan hukum yang diambil terhadap Rafael Alun Trisambodo oleh KPK merupakan langkah yang penting dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan.
Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta menjaga keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses penyidikan dan pengadilan akan menjadi tahapan berikutnya dalam menuntaskan kasus ini, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terwujud. (*Ibs)