TPS
Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme "pindah memilih" pada pemilu 2024.
Pindah memilih merupakan proses yang memungkinkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu untuk mencoblos di TPS lainnya, biasanya karena alasan khusus.
Namun, dengan perubahan ini, pemilih yang ingin menggunakan hak pindah memilih harus mengikuti prosedur manual yang ditetapkan oleh KPU.
"Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 untuk bisa memilih di TPS mana saja. Namun, sekarang hal tersebut tidak lagi diperbolehkan," ungkap Betty Epsilon Idroos, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/7/2023).
Perubahan ini menunjukkan bahwa KPU sedang berupaya untuk meningkatkan ketertiban dan akurasi dalam proses pemilihan.
Sebelumnya, pemilih hanya perlu membawa formulir A5 yang memuat data mereka, sehingga memungkinkan mereka untuk memilih di TPS mana pun yang mereka inginkan.
Namun, dengan perubahan ini, prosedur manual akan menjadi kewajiban yang harus diikuti oleh pemilih yang ingin pindah memilih.
Berikut adalah perubahan terbaru dalam ketentuan pendaftaran pindah memilih pada Pemilu 2024:
1. Pendaftaran Manual di TPS
Proses pendaftaran pindah memilih harus dilakukan secara manual di TPS asal atau tujuan. Jika seseorang ingin menggunakan hak pindah memilih, mereka perlu mengurus proses tersebut dengan mendatangi petugas KPU di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU di kabupaten/kota/provinsi asal maupun tujuan.
Sebagai contoh, jika seseorang terdaftar sebagai pemilih di Jakarta dan ingin pindah memilih ke Yogyakarta karena alasan studi pada tanggal 14 Februari 2024, proses pindah memilih dapat dilakukan di Jakarta maupun Yogyakarta.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Pemohon harus menyertakan dokumen atau bukti otentik dan valid mengenai alasan pindah memilih, seperti surat tugas atau keterangan studi.
Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keasliannya. Pendaftaran pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online guna mencegah klaim palsu atau pemalsuan data menggunakan teknologi dan kecerdasan buatan.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pemilih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Batas Waktu hingga 7 Februari 2024
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengingatkan pemilih agar tidak mengurus pindah memilih pada hari pemungutan suara karena hal tersebut tidak memungkinkan.
Pemilih diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara untuk mengurus pindah memilih. Hal ini dikarenakan KPU perlu menghitung distribusi surat suara di setiap TPS.
4. Menentukan TPS
Pemilih tidak dapat sembarangan memilih TPS tujuan untuk pindah memilih, karena KPU akan melakukan perhitungan presisi mengenai ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
KPU akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan. Pada formulir A Pindah Memilih yang diberikan oleh petugas KPU, terdapat informasi mengenai TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.
"Pemilih harus bersedia ditempatkan di TPS mana pun di kelurahan tersebut, yang terpenting adalah tidak mengganggu pelaksanaan hak pilih," tambah Betty.
Dengan adanya perubahan mekanisme pindah memilih ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lebih teratur dan terjamin keabsahan serta keakuratan data pemilih yang menggunakan fasilitas pindah memilih.
Semua pemilih dihimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU guna menjaga integritas proses pemilihan umum. (*Ibs)
Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilu 2024: 823.220 TPS Siap Sambut Pemilih!
Pewarta Nusantara, Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan bersejarah dengan menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk pemilu 2024.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa jumlah TPS tersebut akan melayani pemilih baik di dalam maupun luar negeri.
Penetapan ini merupakan langkah maju dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses dan kesempatan untuk memberikan suara mereka pada pemilu mendatang.
Menurut Betty, TPS tersebut akan tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 820.161 TPS akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri, sementara 3.059 TPSLN akan disediakan untuk pemilih luar negeri.
Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi seluruh pemilih, tanpa terkecuali.
Selain menetapkan jumlah TPS, KPU juga telah memastikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih.
Data ini berasal dari total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri, yang akan dilibatkan dalam proses pemilu.
Betty menjelaskan bahwa DPT tersebut mencakup 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, yang terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Selain itu, ada 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan. Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 secara serentak.
Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS). Surat suara tersebut mencakup calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.
Partai politik peserta pemilu telah ditetapkan oleh KPU, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden akan dilakukan pada 25 November 2023.
Semua pihak diharapkan bersiap dan berpartisipasi aktif dalam menjalankan hak demokrasi mereka demi masa depan bangsa dan negara. (*Ibs)