Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

UMR

Santo Projo (ARC) Santo Projo (ARC)
1 bulan yang lalu

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan pemerintah terkait kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Presiden, Presiden menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, pemerintah menetapkan kenaikan rata-rata UMP sebesar 6,5 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata UMR pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tambahnya.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Keputusan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi di tahun mendatang.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kesejahteraan tenaga kerja dapat semakin meningkat, sementara sektor usaha dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 bulan yang lalu

Yogyakarta - Dalam dunia kerja yang terus berkembang, Upah Minimum Regional (UMR) menjadi hal yang penting untuk diketahui, terutama bagi pekerja, mahasiswa, dan Karyawan.

Artikel ini mengulas UMR di Jogja tahun 2024, memberikan pemahaman tentang variasi upah di berbagai wilayah Yogyakarta.
UMR Jogja 2024
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono telah secara resmi menetapkan UMR Yogyakarta 2024. UMR ini menjadi acuan minimum yang harus dipatuhi pengusaha untuk memastikan kompensasi yang adil bagi karyawan.

Penting untuk memahami perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Rincian UMR di Yogyakarta
Berikut adalah data UMR di setiap wilayah Yogyakarta:

  • Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp 2.492.997, naik dari Rp 2.324.775 pada tahun sebelumnya.
  • Kabupaten Sleman mengikuti dengan UMK sebesar Rp 2.315.976.
  • Kabupaten Bantul menetapkan UMK Rp 2.216.463.
  • Kabupaten Kulon Progo memiliki UMK Rp 2.227.736.
  • Kabupaten Gunungkidul mencatat UMK terendah, yaitu Rp 2.188.041, namun tetap menunjukkan peningkatan sebesar 6,77% dibanding tahun sebelumnya.

Perbedaan angka ini mencerminkan keragaman ekonomi dan biaya hidup di tiap wilayah.