Vaksinasi COVID-19
Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa pembiayaan pemerintah untuk program Vaksinasi COVID-19 gratis akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Saat ini, pemerintah masih menanggung biaya vaksinasi hingga akhir tahun ini, dan program ini mencakup kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Namun, mulai awal 2024, kelompok tersebut akan dikecualikan dari program vaksinasi gratis. Budi menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah menetapkan bahwa orang-orang yang berisiko tinggi dan telah dicakup oleh BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan vaksinasi gratis.
Namun, bagi yang belum tercakup, mereka harus membayar vaksinasi seperti layanan kesehatan biasa. Meskipun Indonesia telah memasuki era endemi COVID-19, vaksinasi tetap diperlukan untuk mencegah penularan virus dan mengurangi risiko gejala berat saat terinfeksi, sehingga dapat mengurangi beban perawatan di rumah sakit.
Menurut Budi, vaksinasi COVID-19 akan terus dilakukan seperti halnya vaksinasi rutin lainnya, khususnya untuk kelompok berisiko tinggi, seperti orang-orang dengan kondisi kesehatan tertentu, termasuk kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda dengan komorbid terutama obesitas, dan mereka yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, menyatakan bahwa regulasi terbaru tentang vaksinasi gratis yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 akan difokuskan pada kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pemerintah sedang menyusun peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan masa endemi COVID-19, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Kelompok berisiko tinggi tersebut akan tetap mendapatkan vaksinasi gratis sebagai upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan mereka. (*Ibs)