Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Terbangunnya Kekuatan Baru: Revisi UU Migas Dorong Investasi Gemilang di Sektor Migas

Terbangunnya Kekuatan Baru: Revisi UU Migas Dorong Investasi Gemilang di Sektor Migas

Pewarta Nusantara, Jakarta - DPR Mendorong Revisi UU Migas untuk Mendukung Investasi di Sektor Migas. Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), terutama dalam hal penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan kepada satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, atau SK Kamigas.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan bahwa UU Migas yang berlaku saat ini kurang mendukung investasi di sektor migas.

Oleh karena itu, penyesuaian, perbaikan, dan penguatan kelembagaan menjadi penting dalam upaya membenahi permasalahan yang ada dalam sektor migas, seperti penurunan produktivitas, ketergantungan impor, regulasi investasi, dan transisi energi.

Komisi VII DPR RI dan SKK Migas bekerja sama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan segera.

Salah satu fokus dalam revisi tersebut adalah untuk melegitimasi kelembagaan SKK Migas yang saat ini hanya didasarkan pada Peraturan Presiden.

Diperlukan pemperkuatan kelembagaan SKK Migas, baik melalui pembentukan badan usaha khusus yang mengatur sektor hulu migas maupun dengan skema lain yang telah dipertimbangkan.

Tujuannya adalah memperkuat iklim usaha dan mendorong investasi di sektor migas di Indonesia. Ratna Juwita Sari berharap bahwa SK Kamigas dapat menjadi lembaga khusus yang memiliki kewenangan holistik dalam mengatur usaha di sektor hulu migas serta terlibat langsung dari proses perizinan hingga produksi.

Baca juga: Peran Sentral Da’i dalam Membangun Pemilu yang Damai

Dengan demikian, SK Kamigas dapat memberikan pertanggungjawaban yang komprehensif dalam menjalankan tugasnya. Revisi UU Migas diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menguntungkan dan memperkuat sektor migas Indonesia. (*Ibs)

180