Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Terobosan Revolusioner: Presiden Terbitkan Perpres Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol untuk Masa Depan yang Lebih Terang!

Terobosan Revolusioner: Presiden Terbitkan Perpres Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol untuk Masa Depan yang Lebih Terang!

Pewarta Nusantara, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Tujuan dari Perpres ini adalah untuk memastikan ketersediaan gula yang cukup, bahan baku industri, dan meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

Selain itu, perpres ini juga bertujuan untuk mencapai ketahanan energi dan mendorong penggunaan energi bersih melalui penggunaan biofuel yang dihasilkan dari tebu.

Penerbitan Perpres ini didasarkan pada pertimbangan yang tercantum dalam dokumen tersebut, yang mencakup pertimbangan mengenai ketahanan pangan dan energi.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023, dan tugas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan bioetanol akan dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Perpres 40/2023 juga mencakup peta jalan yang berisi langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai tujuan tersebut.

Langkah-langkah ini meliputi peningkatan produktivitas tebu, penambahan areal lahan perkebunan tebu, peningkatan efisiensi dan kapasitas pabrik gula, peningkatan kesejahteraan petani tebu, dan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu. Perpres ini juga mengatur mengenai perolehan sumber lahan kawasan hutan yang akan digunakan untuk perkebunan tebu.

Diharapkan bahwa dengan implementasi Perpres ini, swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri dapat tercapai pada tahun 2028, sementara peningkatan produksi bioetanol dari tebu diharapkan tercapai pada tahun 2030.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan bertanggung jawab dalam menetapkan peta jalan berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Pemerintah Memperingatkan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penanganan Covid-19 saat Berubah Menjadi Endemi

Perpres ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mencapai swasembada gula nasional dan penggunaan energi bersih melalui bioetanol.

Langkah-langkah yang tercantum dalam Perpres ini diharapkan dapat memperbaiki produktivitas tebu, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan dan energi negara. (*Ibs)

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

192