Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Penetapan Tersangka dan Penahanan Johnny G. Plate, Mahfud MD: Harus Sesuai dengan Hukum

Penetapan Tersangka dan Penahanan Johnny G. Plate, Mahfud MD: Harus Sesuai dengan Hukum

Pewarta Nusantara - Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Mahfud MD menyatakan bahwa langkah tersebut harus dipahami sebagai keharusan hukum, bukan hanya sesuai dengan hukum.

Dalam akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus ini telah lama diselidiki dan disidik dengan sangat hati-hati oleh Kejaksaan Agung.

Selama proses tersebut, kehati-hatian sangat diperlukan karena kasus ini seringkali beririsan dengan tudingan politisasi.

Mahfud MD menjelaskan bahwa kesalahan sedikit saja dapat menimbulkan tuduhan politisasi hukum, terutama dalam konteks tahun politik.

Mahfud MD menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

Namun, jika sudah terdapat dua alat bukti yang cukup kuat dan penahanan ditunda dengan alasan menjaga kondusifitas politik, hal tersebut bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, jika sudah ada cukup dua alat bukti, status hukum seseorang seharusnya ditingkatkan.

Mahfud MD mengajak masyarakat untuk tetap percaya dan menunggu proses peradilan dalam kasus yang dihadapi Johnny G. Plate.

Sebagai Menko Polhukam, ia akan terus memantau dan turut mengawal perkembangan kasus tersebut.

Demikianlah tanggapan Mahfud MD terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate. Ia menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara adil dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang cukup.

5881