Johnny G. Plate
Pewarta Nusantara, Jakarta Selatan - Kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo telah menggegerkan publik.
Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, dianggap sebagai sosok sentral dalam kasus ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara menjadi dasar penetapan tersangka tersebut, dan publik pun menantikan pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan yang akan datang.
Perlu dicatat bahwa PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, memiliki keterkaitan dengan Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam dokumen resmi, Basis Utama Prima diketahui mayoritas sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, yang mencapai 99,99 persen.
Meskipun demikian, belum ada tanggapan dari Happy Hapsoro terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Yusrizki dan posisinya di perusahaan tersebut.
Kejagung menegaskan komitmen mereka untuk mengungkap fakta sejati dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Happy Hapsoro, guna menjaga keadilan dan kepentingan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya dalam sektor telekomunikasi yang menjadi tulang punggung perkembangan teknologi dan komunikasi di Indonesia.
Kejagung menekankan bahwa mereka tidak akan melindungi pelaku yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Dengan proses persidangan yang akan datang, diharapkan semua fakta terkait tindak pidana dalam proyek BAKTI Kominfo akan terungkap secara jelas.
Baca juga: Tragedi Mematikan di Kashmir: 5 Pasukan Asing Gugur dalam Baku Tembak Membara!
Tersangka-tersangka lainnya, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, juga akan menjalani proses hukum yang serupa, mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Mahfud MD, Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengungkapkan bahwa pengajuan justice collaborator (JC) untuk tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate, akan ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Demi proses hukum yang adil, itu akan diurus oleh kejaksaan. Jadi, jika ada niat untuk menjadi justice collaborator atau sejenisnya, akan diproses dengan persyaratan yang berlaku," ujar Mahfud di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/6).
Mahfud MD menjelaskan bahwa Kejagung akan mempertimbangkan pengajuan JC Johnny. Ia menegaskan bahwa persetujuan pemerintah tidak diperlukan karena hal tersebut masuk dalam ranah hukum.
"Kejagung akan mempertimbangkan sendiri pengajuan tersebut tanpa perlu persetujuan dari kami, karena itu adalah urusan hukum," ungkap Menko Polhukam tersebut.
Johnny G Plate, yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS).
Johnny berencana mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung. "Pada dasarnya, saya bersedia menjadi JC," ujar Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, dalam keterangan tertulis pada Senin (12/6).
Achmad menjelaskan bahwa Johnny Plate memiliki hak untuk mengajukan permohonan JC. Dia menjamin bahwa Johnny Plate akan memberikan pengungkapan yang jujur terkait kasus ini.
"Tidak ada yang akan menolak menjadi JC karena hadiahnya besar. Jadi, jika dikatakan bersedia, pasti bersedia," tegasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terhadap rencana pengajuan JC Johnny. Kejagung mengizinkan Johnny untuk mengajukan JC kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kasus tersebut telah berada di meja jaksa penuntut umum, sudah pada tahap 2, jadi silakan ajukan ke jaksa penuntut umum. Nanti jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan di pengadilan," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat dihubungi pada Senin (12/6).
Ketut menjelaskan bahwa jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate dapat mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.
Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate agar dapat meringankan hukumannya.
"Apakah keterangannya dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani kasus tersebut untuk mendapatkan keringanan hukuman atau tidak," ujarnya.
"Jika tidak dapat mengungkap pelaku utama lainnya, berarti dia tidak akan mendapatkan JC. JC hanya diberikan untuk mengungkap pelaku utama yang memiliki peran yang lebih besar dibandingkan dengan tindakan yang dilakukan," tambahnya. (*IBs)
Pewarta Nusantara - Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Mahfud MD menyatakan bahwa langkah tersebut harus dipahami sebagai keharusan hukum, bukan hanya sesuai dengan hukum.
Dalam akun Instagram pribadinya, Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus ini telah lama diselidiki dan disidik dengan sangat hati-hati oleh Kejaksaan Agung.
Selama proses tersebut, kehati-hatian sangat diperlukan karena kasus ini seringkali beririsan dengan tudingan politisasi.
Mahfud MD menjelaskan bahwa kesalahan sedikit saja dapat menimbulkan tuduhan politisasi hukum, terutama dalam konteks tahun politik.
Mahfud MD menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
Namun, jika sudah terdapat dua alat bukti yang cukup kuat dan penahanan ditunda dengan alasan menjaga kondusifitas politik, hal tersebut bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, jika sudah ada cukup dua alat bukti, status hukum seseorang seharusnya ditingkatkan.
Mahfud MD mengajak masyarakat untuk tetap percaya dan menunggu proses peradilan dalam kasus yang dihadapi Johnny G. Plate.
Sebagai Menko Polhukam, ia akan terus memantau dan turut mengawal perkembangan kasus tersebut.
Demikianlah tanggapan Mahfud MD terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G. Plate. Ia menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara adil dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang cukup.