Pewarta Nusantara
Menu CV Maker Menu

Kemenag

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Serahkan 100 KMA Guru Besar Rumpun Ilmu Agama, Kemenag: Profesor Punya Tanggung Jawab Intelektual dan Sosial.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), telah menyerahkan 100 Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan gelar Guru Besar Rumpun Ilmu Agama.

Seremoni penyerahan KMA tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani.

Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa gelar profesor merupakan langkah baru dalam perjalanan akademik yang harus diikuti dengan tanggung jawab intelektual dan sosial.

Seorang profesor diharapkan dapat merespons perubahan yang terjadi di dunia akademik dan sosial, karena kata-kata mereka adalah ilmu dan tindakan mereka menjadi contoh teladan.

Baca Juga: Revolusi Digital Indonesia: Peluncuran SATRIA-1 Membuka Era Baru Akses Interne

Dhani juga menekankan bahwa seorang guru besar adalah awal dari perjalanan dalam mencapai gelar akademik tertinggi. Untuk itu, mereka perlu didukung oleh teknologi yang mendorong perkembangan ilmu pengetahuan.

Bagi Dhani, esensi dari seorang guru besar adalah ketidakberhentiannya dalam belajar. Dalam proses penyerahan KMA Guru Besar ini, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Ahmad Zainul Hamdi, berharap bahwa gelar tersebut akan membawa dampak positif, minimal dalam meningkatkan akreditasi perguruan tinggi yang mereka wakili.

Dia memberikan ucapan selamat atas gelar akademik tertinggi yang diperoleh para penerima KMA dan mendorong mereka untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kebaikan dan keutamaan Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Memperbaiki Infrastruktur di Daerah

Acara penyerahan KMA Guru Besar tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat Kemenag, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Rohmat Mulyana Sapdi, Kepala Biro Kepegawaian Nuruddin, dan beberapa staf lainnya. Selain itu, 86 dari 100 penerima KMA Guru Besar Ilmu Agama juga turut hadir dalam acara tersebut. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2023 telah diperpanjang.

Calon peserta yang tertarik dapat mendaftar hingga 10 Juli 2023. Selain itu, pendaftaran seleksi Beasiswa Non Gelar MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) juga mengikuti perpanjangan hingga 5 Juli 2023.

M Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, berharap perpanjangan pendaftaran ini dapat menarik calon awardee yang memiliki potensi unggul.

Sebelumnya, Kemenag telah berhasil melakukan seleksi masuk layanan program Beasiswa Indonesia Bangkit dengan hasil yang memuaskan, ditandai dengan jumlah pendaftar yang tinggi, kualitas awardee yang baik, dan pelayanan manajerial yang terjamin.

M Ali Ramdhani berharap program ini dapat mencakup seluruh keluarga besar Kemenag yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Program Gelar BIB merupakan beasiswa pendidikan untuk memperoleh gelar akademik pada jenjang S1, S2, dan S3 di perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

Beasiswa ini mencakup seluruh biaya pendidikan bagi peserta yang lulus seleksi dan memenuhi persyaratan keberangkatan. Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon pendaftar Beasiswa Gelar dan Non Gelar.

Program Gelar BIB 2023 ini fokus pada stakeholders keluarga besar Kemenag dan terbuka untuk semua agama. Program Gelar BIB 2023 memiliki tujuan utama meningkatkan kualitas dan daya saing pendidikan keagamaan dari tingkat dasar hingga tinggi.

Program ini juga bertujuan untuk memperluas akses bagi stakeholder Pendidikan Agama dan Keagamaan dalam melanjutkan pendidikan melalui jalur beasiswa, baik di dalam maupun luar negeri.

Perubahan dalam proses seleksi juga terjadi akibat perpanjangan pendaftaran. Calon peserta dapat mengikuti tahapan seleksi yang mencakup pengumuman, seleksi administrasi, seleksi skolastik dan psikotes, serta seleksi wawancara.

Bagi program MOSMA, tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi wawancara, dan pengumuman kelulusan.

Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Kuliah di Luar Negeri untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan: Peluang Studi Global Menanti!

Program MOSMA memiliki jadwal pembekalan peserta dan pelaksanaan program yang berlangsung dari September hingga Desember 2023, serta monitoring evaluasi yang dilakukan selama periode tersebut.

Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak calon awardee berkualitas yang dapat memanfaatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka dan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui beasiswa BIB. (*Ibs)

Tahapan Kegiatan Seleksi Program Beasiswa Gelar:

  • Pengumuman dan Sosialisasi Beasiswa: 29 Mei - 25 Juni 2023
  • Pendaftaran Beasiswa: 5 Juni - 10 Juli 2023
  • Seleksi Administrasi: 11 - 20 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 21 Juli 2023
  • Seleksi Skolastik dan Psikotes: 24 - 28 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Skolastik dan Psikotes : 31 Juli 2023
  • Seleksi Wawancara: 7 - 9 Agustus 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 18 Agustus 2023

Tahapan Seleksi Kegiatan Program MOSMA:

  • Pengumuman dan Sosialisasi Beasiswa: 29 Mei - 25 Juni 2023
  • Pendaftaran Beasiswa: 15 Juni - 5 Juli 2023
  • Seleksi Administrasi: 6 - 10 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 Juli 2023
  • Seleksi Wawancara : 13-14 Juli 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 15 Juli 2023
  • Pembekalan Peserta: 7 Agustus 2023
  • Pelaksanaan Program: September - Desember 2023
  • Monitoring Evaluasi: September - Desember 2023

Baca juga: Bantahan Kemenag terhadap Pernyataan Ridwan Kamil: Tidak Ada Dana Bantuan untuk Pesantren Al Zaytun, BOS Itu Hak Semua Siswa

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menyebut bahwa pesantren Al Zaytun menerima dana bantuan setiap tahun.

Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, informasi tersebut tidak benar dan Kemenag tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun.

Anna menjelaskan bahwa Al Zaytun mengelola madrasah dengan jumlah siswa yang cukup banyak, dan sesuai regulasi, semua siswa yang belajar di madrasah berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia memberikan pembelajaran yang lebih optimal. Bantuan tersebut berbentuk dana yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembelian alat multimedia.

Anna juga menegaskan bahwa Al Zaytun memenuhi persyaratan untuk menerima BOS, yaitu memiliki izin operasional minimal 1 tahun dan tercatat dalam sistem pendataan yang dikembangkan oleh Kemenag.

Selain itu, saat ini sedang dilakukan kajian terhadap berbagai temuan yang berkembang di Al Zaytun sebelum dana BOS tahap kedua dicairkan.

Terkait izin pesantren, Anna menjelaskan bahwa Kemenag sebagai regulator memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat, termasuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Kementerian Agama beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian komprehensif terhadap dinamika yang berkembang di seputar Al Zaytun.

Jika Al Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, Kemenag memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren serta izin madrasahnya.

Surat kabar yang melaporkan pernyataan Ridwan Kamil dan bantahan Kemenag ini memberikan informasi yang mendalam mengenai kontroversi yang terjadi terkait dana bantuan untuk Pesantren Al Zaytun.

Pernyataan langsung dari Juru Bicara Kemenag memberikan klarifikasi mengenai kebijakan dan persyaratan pemerintah terkait BOS serta peran Kemenag sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Kajian yang dilakukan oleh Kemenag dan pihak terkait menunjukkan bahwa penilaian lebih lanjut sedang dilakukan sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait pesantren Al Zaytun.

Kontroversi seputar dana bantuan untuk pesantren Al Zaytun yang terjadi antara Gubernur Jawa Barat dan Kemenag menunjukkan pentingnya penggunaan data yang akurat dalam pernyataan publik.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menghimbau para pejabat publik untuk berbicara berdasarkan data yang valid. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan hak semua siswa di negeri ini, termasuk siswa di Al Zaytun, dan bukan merupakan bantuan khusus yang diberikan oleh Kemenag.

Penjelasan yang disampaikan oleh Anna Hasbie memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai program BOS dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh madrasah untuk menerimanya.

Selain itu, ia juga memberikan informasi bahwa sebagian dana BOS sudah dicairkan, namun ada kajian yang sedang dilakukan terkait temuan dan dinamika yang berkembang di Al Zaytun sebelum tahap kedua pencairan dana dilakukan.

Anna Hasbie juga menjelaskan peran Kemenag sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan kewenangan yang dimiliki untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Hal ini menunjukkan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan di pesantren serta madrasah.

Pada akhirnya, kontroversi ini memunculkan perlunya kajian yang komprehensif dari Kemenag dan pihak terkait untuk menghadapi berbagai informasi dan fakta yang berkembang terkait Al Zaytun.

Tindakan yang diambil akan didasarkan pada temuan dan klafikasi yang dilakukan terhadap pesantren tersebut. Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil kajian tersebut sebelum membuat kesimpulan atau tindakan lebih lanjut.

Dalam gaya jurnalistik, penjelasan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag memberikan sudut pandang dan klarifikasi dari pihak terkait terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Survei KedaiKOPI: Tingkat Kepuasan Kinerja Jokowi Tinggi, Namun Masyarakat Memiliki Harapan Perubahan yang Signifikan

Informasi yang diberikan bersifat faktual dan didukung oleh kutipan langsung dari Anna Hasbie. Dengan demikian, pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai permasalahan ini tanpa adanya kesimpulan yang dipaparkan secara eksplisit. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1444 Hijriyah akan jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1444 H akan dirayakan pada Kamis, 29 Juni 2023.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, mengumumkan hasil Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah yang dilaksanakan di Jakarta.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023," ujarnya.

Penetapan ini berdasarkan laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag, yang menginformasikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, meskipun masih di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS.

Data dari Tim Hisab Rukyat Kemenag menunjukkan bahwa ketinggian hilal di wilayah Indonesia berkisar antara 0° 11,78' hingga 2° 21,57', dengan sudut elongasi antara 4,39° hingga 4,93°.

Namun, posisi hilal tersebut belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS yang mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Selain itu, Kemenag juga telah melakukan pemantauan atau rukyatul hilal di 99 titik di Indonesia. Namun, tidak ada satupun pemantau yang melaporkan pengamatan terhadap hilal.

Sidang isbat Awal Zulhijah 1444 H dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Baca juga: Pertemuan AHY dan Puan: Politik Rekonsiliasi dan Kedekatan Personal

Hadir pula perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, pimpinan ormas Islam, serta Pondok Pesantren.

Dengan penetapan resmi ini, umat Muslim di Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 29 Juni 2023. Semoga perayaan ini membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi semua umat Muslim di tanah air. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Penetapan tanggal 1 Dzulhijjah 1444 Hijriyah untuk Hari Raya Idul Adha kembali mengalami perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijjah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023, sementara Muhammadiyah menetapkan tanggal tersebut jatuh pada Senin, 19 Juni 2023.

Perbedaan ini juga berdampak pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H, di mana pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) merayakannya pada Kamis, 29 Juni 2023, sedangkan Muhammadiyah merayakannya sehari sebelumnya, pada 28 Juni 2023.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap agar perbedaan ini tidak menonjolkan perbedaan di antara mereka yang merayakan Idul Adha.

Menurutnya, perbedaan ini harus disikapi dengan sikap toleransi dan saling menghargai untuk mencari titik temu persamaan yang dimiliki.

Zainut menegaskan bahwa perbedaan yang terjadi bukanlah untuk saling mencaci, melainkan perbedaan tersebut perlu dihadapi dengan sikap tasamuh dan toleransi.

Muhammadiyah mengusulkan agar libur Idul Adha ditetapkan selama dua hari sebagai langkah mengantisipasi perbedaan penetapan hari raya antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Dia berharap agar usulan ini dapat disetujui oleh pemerintah sehingga umat Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Namun, keputusan mengenai opsi libur selama dua hari tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan bahwa opsi libur selama dua hari untuk Idul Adha 2023 belum diputuskan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, Menteri Agama Yaqut Cholil Basa mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat dan sedang berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.

Keputusan mengenai libur bukan merupakan kewenangan Kementerian Agama, namun pihaknya berikhtiar untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan akan membawa masalah ini dalam rapat binmas yang lebih luas.

Sementara itu, belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo terkait cuti bersama untuk merespons usulan tersebut. Perbedaan penetapan tanggal Hari Raya Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah menimbulkan beberapa pertimbangan dan reaksi dari berbagai pihak. Hal ini mengundang diskusi tentang harmonisasi dalam perayaan hari raya keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Terobosan Revolusioner: Presiden Terbitkan Perpres Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol untuk Masa Depan yang Lebih Terang!

Pemerintah dan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penetapan tanggal Hari Raya Idul Adha berdasarkan metode hisab dan rukyat yang dipercaya untuk menentukan awal bulan Hijriyah.

Namun, perbedaan dalam penentuan ini tidak jarang terjadi dalam sejarah Indonesia. Meskipun ada perbedaan pendapat, baik Muhammadiyah, NU, maupun pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.

Dalam menghadapi perbedaan ini, penting bagi masyarakat untuk menjaga sikap saling menghargai dan mengedepankan toleransi.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menekankan pentingnya mencari titik temu persamaan dalam perbedaan yang ada. Sikap tasamuh dan toleransi harus diterapkan agar perbedaan dalam penetapan tanggal tidak menjadi sumber konflik atau perpecahan.

Muhammadiyah mengusulkan agar libur Idul Adha ditetapkan selama dua hari sebagai langkah praktis untuk mengakomodasi perbedaan tersebut.

Usulan ini muncul dengan tujuan agar umat Muhammadiyah dapat merayakan Hari Raya Idul Adha dengan lebih khidmat tanpa harus terganggu dengan kewajiban bekerja.

Namun, keputusan mengenai libur tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan belum ada arahan resmi terkait hal ini.

Pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menyatakan perlunya pertimbangan yang matang dalam menetapkan kebijakan libur.

Faktor-faktor seperti efektivitas pelayanan publik, keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan sosial, serta arahan presiden menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan.

Perbedaan penetapan tanggal Hari Raya Idul Adha memperlihatkan dinamika dan kompleksitas dalam menjaga keharmonisan dan pluralitas di Indonesia.

Namun, melalui dialog dan kerjasama antara Muhammadiyah, NU, dan pemerintah, diharapkan dapat ditemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan umat Islam dan masyarakat secara keseluruhan.

Semua pihak perlu berupaya untuk memperkuat toleransi, saling menghormati, dan memperdalam pemahaman tentang pentingnya kerukunan beragama dalam menjaga keberagaman yang ada di Indonesia. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Kemenag Membuka Peluang Beasiswa Kuliah di Luar Negeri untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kesempatan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan (PTK) untuk mendapatkan Beasiswa kuliah selama satu semester di luar negeri.

Beasiswa ini merupakan bagian dari program MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) tahun 2023 yang digulirkan oleh Kemenag.

Proses seleksi penerimaan beasiswa ini akan dimulai pada pertengahan Juni 2023, dan Kemenag sedang melakukan sosialisasi program ini kepada berbagai pihak terkait.

Pendaftaran seleksi dapat dilakukan melalui laman beasiswa.kemenag.go.id mulai tanggal 15 hingga 26 Juni 2023.

Beasiswa MOSMA menawarkan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan selama satu semester di universitas di luar negeri.

Program ini dapat dikonversi ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) di kampus asal. Kemenag merencanakan dua skema penempatan perguruan tinggi, yaitu mahasiswa dapat memilih perguruan tinggi tujuan sesuai pilihan mereka sendiri atau difasilitasi oleh Kementerian Agama untuk ditugaskan ke universitas tertentu.

Program beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mahasiswa melalui studi di luar negeri.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan internasional melalui pertemuan dengan mahasiswa lokal dan internasional, dosen, dan masyarakat di universitas tujuan.

Untuk mendaftar, calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki status kewarganegaraan ganda, terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah binaan Kemenag, memiliki usia maksimal sesuai dengan jenjang pendidikan, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memadai, serta memiliki kemampuan bahasa Inggris yang memenuhi syarat.

Selain itu, calon mahasiswa juga harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Program Studi dan Dekan atau Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Program MOSMA ini juga memberikan dukungan finansial kepada mahasiswa penerima beasiswa, meliputi biaya transportasi pergi-pulang ke luar negeri, biaya SPP, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, serta visa dan asuransi.

Daftar perguruan tinggi di luar negeri yang menjadi pilihan meliputi universitas di ASEAN, Asia, Amerika Serikat, Australia, dan Eropa.

Baca juga:

Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan 20 angka kredit yang dapat ditransfer ke perguruan tinggi asal di Indonesia. Selain itu, mereka juga berkesempatan untuk mengirimkan artikel ke jurnal bereputasi internasional.

Proses seleksi meliputi tahap administrasi, wawancara, dan pembekalan soft skills sebelum pelaksanaan program. Program MOSMA direncanakan akan dimulai antara bulan September dan Desember 2023.

Dengan dibukanya kesempatan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri ini, diharapkan mahasiswa PTK dapat memperluas pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan memperluas jaringan internasional mereka, sehingga dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi bagi perkembangan dan kemajuan Indonesia di masa depan.
Syarat Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.
  2. Terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif jenjang S1, S2 atau S3 pada Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
  3. Mahasiswa sarjana di semester 4/6 (S1) berusia maksimal 23 tahun atau mahasiswa magister di semester 2 (S2) berusia maksimal 25 tahun atau mahasiswa doktoral di semester 4 (S3) berusia maksimal 35 tahun; pada bulan Juli di tahun program berlangsung.
  4. Tidak pernah mengambil cuti semester selama studi.
  5. Tidak pernah berpartisipasi dalam kegiatan mobilitas internasional secara fisik termasuk Summer/Winter Program, Internship, Exchange, Credit Mobility, Sit-in, Dual/double degree atau kegiatan lain pengganti credit lainnya selama berkuliah.
  6. Memiliki IPK 3.5+ (dari 4.0) dibuktikan dengan transkrip nilai akademik terakhir.
  7. Memiliki kemahiran bahasa Inggris yang memadai dengan skor minimum: Syarat TOEFL ITP – 500, IELTS – 5.5 untuk ASEAN TOEFL ITP -475, IELTS - 5.0 TOAFL 550 (Untuk bidang Islamic Studies).
  8. Diusulkan oleh Ketua Program Studi dan Mendapat rekomendasi dari Dekan atau Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis).
  9. Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Asing (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut: TOEFL ITP® 500 / IELTS™ 5,5 atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN/PTN 550.
  10. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain: Tidak pernah melanggar aturan, norma, dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama mengikuti Program MORA Overseas Student Mobility Awards(MOSMA). Berkomitmen mengikuti rangkaian kegiatan dan mengikuti tata tertib dan peraturan Program MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA).
  11. Menandatangani Surat Pernyataan diri bebas narkoba dan zat adiktif lainnya.
  12. Menandatangani Surat Pernyataan diri perihal kekerasan seksual.

Daftar Perguruan Tinggi
A. Asean

  • Universiti Teknologi Mara, Malaysia
  • UCSI University, Malaysia
  • Universiti Kebangsaan, Malaysia
  • Universiti Malaya, Malaysia
  • Universiti Putra, Malaysia
  • University Technology, Malaysia
  • National University of Singapore, Singapura
  • Nanyang Technology University, Singapura
  • Chulalongkorn University, Thailand
  • Mahidol University, Thailand
  • The University of Science and Technology Of Southern Philippines, Filipina

B. Asia

  • King Abdulaziz University, Arab Saudi
  • King Fahd University of Petroleum and Minerals, Arab Saudi
  • King Saud University, Arab Saudi
  • Imam Muhammad bin Saud Islamic University, Arab Saudi
  • Umm Al Qura University, Arab Saudi
  • King Khalid University, Arab Saudi
  • Imam Abdulrahman bin faisal University (Dammam), Arab Saudi
  • Alfaisal University, Arab Saudi
  • Prince Muhammad bin Fahd University, Arab Saudi
  • Al Jouf University, Arab Saudi
  • King Abdulaziz University, Arab Saudi
  • Chung-Hu University, Taiwan
  • Fukuoka University, Jepang
  • Hiroshima University, Jepang
  • Kobe University, Jepang
  • Jadavpur University, India

C. Amerika Serikat

  • University of Rhode Island, Amerika Serikat
  • The University of North Carolina, Amerika Serikat
  • Electric Power Institute, Amerika Serikat
  • Arizona State University, Amerika Serikat
  • Thunderbird School of Global Management, Amerika Serikat

D. Australia

  • Canberra University, Australia

E. Eropa

  • Vienna University, Austria
  • Leiden University, Belanda
  • Palacky University, Czech
  • Jacobs University, Jerman
  • Technical University Dortmund, Jerman
  • SOAS University of London, Inggris
  • The University of Edinburgh, Inggris
  • Dundee University, Inggris
  • Coventry University, Inggris

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penekanan pada penerapan "4 Pasti" dalam melayani Jemaah Lansia yang berangkat haji.

Jumlah jemaah lansia yang berangkat tahun ini mencapai lebih dari 66 ribu orang atau sekitar 30% dari kuota Jemaah Haji Indonesia.

Menurut Kemenag, penting bagi seluruh petugas haji, Kepala Rombongan, dan Kepala Regu untuk memastikan penerapan 4 pasti ini.

"Pertama, harus memastikan jemaah lansia mendapatkan pendampingan. Panitia sudah menyiapkan pendamping lansia, baik di kamar maupun di luar kamar dalam lingkungan hotel," kata Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado.

Dodo juga menekankan pentingnya memberikan jemaah lansia asupan gizi makanan dan minuman yang cukup. Petugas haji diharapkan memonitor dan membantu lansia agar mereka dapat makan dan minum sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, petugas juga harus memastikan jemaah lansia mengonsumsi obat-obatan mereka sesuai dosis yang telah ditentukan.

Keempat, jemaah lansia harus diberikan waktu istirahat yang cukup. Kondusifitas lingkungan di kamar perlu dijaga agar jemaah lansia dapat beristirahat dengan nyaman.

Selain itu, partisipasi dan kepedulian jemaah lainnya juga diharapkan dalam menjaga dan memperhatikan kesejahteraan jemaah lansia.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur IKN Mendapat Apresiasi Tinggi dari MenPAN RB

Kementerian Agama juga telah meluncurkan kanal pengaduan bernama "Jemaah Lapor Gusmen" yang bertujuan untuk memudahkan jemaah haji dalam menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi selama menjalani ibadah haji di Arab Saudi.

Jemaah haji dapat mengakses kanal pengaduan ini melalui aplikasi PUSAKA Superapps atau website resmi Kemenag.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 11 Juni 2023, jumlah total kedatangan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi mencapai 127.182 orang atau sebanyak 330 kelompok terbang. Namun, terdapat juga beberapa kasus kematian di antara jemaah haji.

"Jumlah jemaah dan petugas yang diberangkatkan hari ini dari Madinah ke Mekkah sebanyak 6.019 orang atau 16 kloter. Adapun total Jemaah Haji yang masih berada di Madinah sampai hari ini sebanyak 35.869 jemaah yang tergabung dalam 94 kloter," jelas Dodo.

Meskipun terdapat beberapa kasus kematian, Kementerian Agama memastikan bahwa jemaah yang wafat akan dibadalhajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Ibs)

Erniyati Khalida Erniyati Khalida
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kesempatan kepada para calon mahasiswa Indonesia untuk meraih Beasiswa kuliah di Maroko.

Kerjasama antara Kemenag dan Moroccan Agency for International Cooperation (AMCI) melalui Kedutaan Maroko memungkinkan tersedianya 30 kuota beasiswa tahun ini.

M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, mengumumkan bahwa periode pendaftaran seleksi bagi calon penerima Beasiswa Kuliah di Maroko akan berlangsung mulai 15 hingga 23 Mei 2023.

Beasiswa ini terbuka bagi lulusan Madrasah Aliyah, Pendidikan Diniyah Formal Ulya, dan Satuan Pendidikan Muadalah di Indonesia.

Proses seleksi calon mahasiswa penerima beasiswa ini akan dilakukan oleh Konsorsium Pusat Pengembangan Bahasa (PPB) yang berada di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dengan adanya kesempatan ini, para calon mahasiswa Indonesia memiliki peluang emas untuk melanjutkan studi ke Maroko dan mendapatkan pengalaman akademik yang berharga di luar negeri.

Dalam seleksi ini, terlibat 15 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang termasuk dalam program beasiswa tersebut. PTKIN-PTKIN tersebut antara lain UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan lain sebagainya.

Berikut adalah daftar 15 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terlibat dalam seleksi beasiswa kuliah di Maroko 2023:

  1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  3. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  4. UIN Alauddin Makassar
  5. UIN Sumatera Utara Medan
  6. UIN Ar Raniri Banda Aceh
  7. UIN Antasari Banjarmasin
  8. UIN Sunan Ampel Surabaya
  9. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  10. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  11. UIN Mataram
  12. UIN Imam Bonjol Padang
  13. UIN Raden Intan Lampung
  14. UIN Walisongo Semarang
  15. UIN Sulthan Thaha Saefuddin Jambi

Dalam seleksi beasiswa ini, calon mahasiswa dari PTKIN-PTKIN tersebut memiliki kesempatan untuk meraih pendidikan tinggi di Maroko dan mendapatkan dukungan penuh dari Moroccan Agency for International Cooperation (AMCI) melalui Kedutaan Maroko.

Petunjuk teknis seleksi diberikan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama, yang dapat diunduh melalui Play Store dan iOS. Proses verifikasi dan validasi dokumen dilakukan pada periode 16 hingga 24 Mei 2023.

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan menerima akun virtual pada 24 Mei 2023, dan pengumuman calon peserta akan dilakukan pada 27 Mei 2023.

Seleksi calon penerima beasiswa ini akan dilakukan melalui Tes Berbasis Komputer (CBT) dan wawancara. Tes CBT akan dilaksanakan pada 28 Mei 2023, dengan simulasi CBT yang akan dilakukan sehari sebelumnya.

Pengumuman peserta yang lolos CBT akan dilakukan pada 29 Mei 2023. Wawancara akan dilaksanakan pada 3 hingga 4 Juni 2023, dan pengumuman peserta yang lulus akan dilakukan pada 9 Juni 2023.

Dari seluruh peserta, akan dipilih 30 calon penerima beasiswa yang akan mewakili Indonesia dalam program beasiswa AMCI tahun 2023-2024.

Calon penerima beasiswa ini juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ini merupakan kesempatan emas bagi para calon mahasiswa Indonesia untuk meraih pendidikan tinggi di Maroko dengan dukungan penuh dari Kemenag.