Pemilihan Umum di Turki
Pewarta Nusantara - Pada pemilihan umum di Turki, para pemilih dilarang membawa telepon dan kamera saat memasuki bilik suara, demikian dilaporkan oleh media Turki. Tempat pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan parlemen dibuka pada Minggu pagi, dengan larangan tersebut berlaku sepanjang proses pemilihan.
Pemilihan putaran kedua presiden, yang akan dilakukan jika tidak ada kandidat yang memperoleh 50% suara, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Mei.
Menurut laporan dari Sputnik News, pemilih diberi tahu bahwa penggunaan alat perekam gambar dan perangkat komunikasi seperti telepon dan kamera dilarang di area pemungutan suara, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai denda.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan pemilih membuat keputusan secara independen tanpa ada pengaruh dari pihak luar. Meskipun demikian, pemilih yang buta huruf diizinkan meminta bantuan dari ketua tempat pemungutan suara.
Keamanan di tempat pemungutan suara di Istanbul, tempat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan memberikan suaranya, diperketat dengan kehadiran pasukan khusus dan petugas penegak hukum berpakaian sipil.
Pagar juga dipasang untuk membatasi akses kendaraan ke wilayah stasiun pemungutan suara. Pemilih di daerah yang terkena dampak gempa bumi pada bulan Februari di sebagian tenggara Turki juga berpartisipasi dalam pemilihan, dengan adanya tempat pemungutan suara khusus yang disediakan untuk mereka di daerah-daerah yang gedung pemungutan suara biasa telah hancur.
Pemilihan presiden di Turki melibatkan tiga kandidat utama, yaitu Recep Tayyip Erdogan yang didukung oleh Partai Keadilan dan Pembangunan serta partai mitra koalisinya, Kemal Kilicdaroglu yang diusung oleh aliansi enam partai oposisi, dan Sinan Ogan dari Aliansi ATA.
Hasil jajak pendapat sebelum pemilihan belum memperlihatkan pemenang yang jelas. Selain pemilihan presiden, pertempuran politik utama diharapkan terjadi dalam pemilihan parlemen antara Aliansi Rakyat yang berkuasa dan Aliansi Bangsa oposisi.