Satgas BLBI
Pewarta Nusantara, Nasional - Penyitaan aset tanah dan bangunan milik obligor Bank Asia Pacific, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Aset yang disita adalah properti bernama The East Tower yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil berdasarkan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 dari PUPN Cabang DKI Jakarta, yang merupakan upaya untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah disalurkan kepada bank saat mengalami krisis moneter beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi tanah dengan status SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 yang terdaftar atas nama PT Gentamulia Infra, serta bangunan berupa 177 unit rumah susun di atasnya yang atas namanya juga terdaftar PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2 dan estimasi nilai mencapai Rp786 miliar.
Penyitaan ini diharapkan dapat membantu dalam pengembalian dana negara yang sebelumnya telah disalurkan sebagai bagian dari upaya mengatasi krisis ekonomi.
Dalam keterangan tertulisnya, Rionald menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut bukanlah langkah terakhir.
Jika obligor, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tidak memenuhi kewajibannya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melanjutkan upaya hukum, termasuk melaksanakan lelang atas aset yang telah disita.
Langkah ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam mengupayakan pengembalian dana BLBI untuk kepentingan negara.
Rionald juga menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus berupaya secara berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Upaya tersebut mencakup pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang dimiliki oleh mereka.
Semua langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus BLBI dan memulihkan keuangan negara.
Dalam menghadapi proses hukum selanjutnya, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono akan dihadapkan pada konsekuensi hukum atas kewajiban mereka terhadap negara.
Proses lelang juga menjadi sarana untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkan dalam rangka membantu sektor perbankan dan ekonomi nasional pada masa krisis.
Sebagai upaya lanjutan, peran Satgas BLBI menjadi sentral dalam mengawal dan mengoptimalkan proses pengembalian dana tersebut agar efektif dan tepat sasaran. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Nasional - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, obligor Bank Asia Pacific.
Aset yang disita merupakan properti bernama The East Tower, yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 yang dikeluarkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
"Penyitaan tersebut dilakukan terhadap tanah dengan status SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 yang atas namanya terdaftar PT Gentamulia Infra, dan bangunan berupa 177 unit rumah susun di atasnya yang atas namanya terdaftar PT Gentamulia Infra, dengan total luas 26.715,59 m2 dan estimasi nilai Rp786 miliar," ungkap Rionald dalam keterangan tertulis pada Senin (24/7/2023).
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan dana BLBI yang sebelumnya telah disalurkan kepada bank saat menghadapi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Dalam konteks ini, Satgas BLBI bersama dengan PUPN berkomitmen untuk melanjutkan upaya hukum apabila Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, sebagai obligor Bank Asia Pacific, tidak memenuhi kewajibannya. Upaya hukum tersebut termasuk kemungkinan dilakukannya lelang atas aset-aset yang telah disita.
Rionald menegaskan, "Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang menjadi barang jaminan atau merupakan harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur."
Tindakan penyitaan ini mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menuntut tanggung jawab obligor dan debitur yang telah menerima dana BLBI untuk memastikan pemulihan dana negara dan menghindari terulangnya krisis finansial di masa depan.
Proses hukum yang berlangsung menjadi bagian penting dalam mengawal integritas dan kedisiplinan dalam sektor keuangan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dana BLBI dapat kembali ke kas negara, sehingga dapat digunakan untuk sektor-sektor yang lebih produktif dan berdampak positif bagi masyarakat. (*Ibs)
Pewarta Nusantara - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI).
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah di Jakarta. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara yang belum terpenuhi.
Total kewajiban tersebut mencapai Rp 80,59 miliar, termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Proses penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan PT PSPI bersama dengan individu terkait melakukan wanprestasi yang merugikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Para tergugat dihukum membayar ganti rugi kepada BPPN. Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, dengan melibatkan tim Satgas BLBI dan tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Baca juga: JK Menilai Kebijakan Subsidi BBM Jokowi Tidak Pantas Dilanjutkan
Harapannya, melalui tindakan ini, penyelesaian kewajiban PT PSPI terhadap negara dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Harta kekayaan PT PSPI yang telah disita akan dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Proses selanjutnya, seperti penjualan melalui lelang terbuka atau penyelesaian lainnya, akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.